Kementerian Ketenagakerjaan Siap Fasilitasi Polemik Revisi UMP Jakarta
Terbaru

Kementerian Ketenagakerjaan Siap Fasilitasi Polemik Revisi UMP Jakarta

Kementerian Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Kami minta Menteri Ketenagakerjaan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tidak patuh hukum ketenagakerjaan. Kementerian Dalam Negeri perlu melakukan pembinaan dan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tidak patuh aturan,” kata Hariyadi.

Hariyadi mengatakan pihaknya akan menunggu terbitnya Keputusan Gubernur yang merevisi UMP Jakarta 2022. Setelah keputusn itu terbit Apindo DKI Jakarta akan mengkoordinasi proses gugatannya ke PTUN. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pengusaha di Jakarta diimbau untuk tidak melaksanakan UMP hasil revisi.

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP sudah tepat dan menjadi titik kompromi. Dia menyebut sedikitnya ada 2 alasan kebijakan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertama, Pasal 88C ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana disisipkan dalam melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mewajibkan Gubernur untuk menetapkan UMP.

Menurut Timboel, ketentuan Pasal 88C ayat (1) itu memberikan kewenangan penuh kepada Gubernur untuk menetapkan UMP. “Dengan kewenangan itu Gubernur DKI Jakarta dapat merevisi keputusan penetapan UMP 2022 yang sebelumnya 0,85 persen menjadi 5,1 persen,” kata Timboel Siregar ketika dihubungi, Selasa (21/12/2021). (Baca Juga: Revisi UMP, Gubernur DKI Jakarta Dinilai Langgar 3 Pasal PP Pengupahan)

Kedua, Pasal 26 ayat (2) PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan. Mengacu data BPS, Timboel mencatat rata-rata konsumsi per kapita Jakarta Rp2.336.429; rata-rata jumlah anggota keluarga 3,43 orang; dan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja di Jakarta sebanyak 1,44 orang. Dari variabel tersebut nilai batas atas UMP Jakarta sebesar Rp5.565.244 dan batas bawah Rp2.782.622.

Atas dasar itu, Timboel berpendapat revisi kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi 5,1 persen masih dalam rentang batas atas dan batas bawah sebagaimana dimandatkan dalam PP Pengupahan. “Ini artinya, tidak ada yang salah dengan revisi tersebut, dan Gubernur Jakarta sudah menetapkan nilai UMP 2022 sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP No.36 Tahun 2021,” dalihnya.

Tags:

Berita Terkait