Sejumlah Potensi Penyelewengan Vaksin Booster untuk Tenaga Kesehatan
Terbaru

Sejumlah Potensi Penyelewengan Vaksin Booster untuk Tenaga Kesehatan

Penyelewengan vaksin booster terjadi karena pengawasan yang lemah di lapangan sehingga berujung pada minimnya tindak lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit

Baca:

Buruknya pelaksanaan vaksinasi booster ini bukan sekadar praktik atau penyelewengan di lapangan, hal ini patut diduga bahwa sesungguhnya dugaan penyelewengan ini sudah diprediksi sejak awal program vaksinasi. Berita mengenai vaksin harus berbayar dan iklan-iklan tentang vaksin lainnya yang beredar di masyarakat serta ketidakpastian vaksin lainnya, Isnur menduga bahwa penyelewengan vaksin ini telah terjadi sejak dalam perencanaan.

“Jika di dalam perencanaan saja tidak maksimal, maka dia akan menjadi instrumen yang sejak awal sudah diduga akan terjadi pelanggarannya,” jelas Isnur.

Dalam praktiknya, pengaduan yang diterima YLBHI dari berbagai wilayah di Indonesia mengindikasikan dengan jelas bahwa penyelewengan booster ini melanggar hak asasi manusia. Selain melanggar hak asasi manusia, pemerintah diduga telah melanggar Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, di mana Pasal 5 menyebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan, serta dalam Pasal 5 ayat 2 yang menjelaskan setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.

Pemerintah juga diduga melanggar Undang-Undang No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang dalam hal ini merupakan bagian dari upaya utuh penanggulangan. Sejalan dengan hal itu pasal 15 ayat 1 jo. ayat 2 UU yang sama menjelaskan dalam bagian tindakan kekarantinaan kesehatan termasuk di dalamnya berupa pemberian vaksinasi.

“Pemberian vaksinasi adalah upaya menyeluruh bukan upaya separuh-separuh, apalagi diperjual belikan dan digelapkan seperti yang terjadi seperti saat sekarang ini,” kata Isnur.

YLBHI meminta Kementerian Kesehatan untuk melakukan pertanggungjawaban terkait vaksinasi ini, bukan sekadar yang terjadi di lapangan namun perlu ditelusuri kebijakan yang dibuat di dalam kementerian sehingga kekacauan yang terjadi di lapangan bisa di usut. Banyaknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemerintah menurut YLBHI tidak dapat dibiarkan, hal ini harus menjadi pengawalan dan koreksi bersama. Mekanisme hukum pun dimungkinkan akan ditempuh YLBHI jika kekacauan ini tak segera diselesaikan pemerintah.

“Jika masyarakat menemukan kejadian yang salah dari vaksinasi ini, segera lakukan pengaduan ke pengaduan di kanal resmi pemerintah dan bisa juga melaporkan ke Ombudsman atau Komnas HAM karena mekanisme ini disediakan dan diatur oleh Undang-Undang supaya digunakan sebagaimana mestinya,” katanya.

Terakhir, YLBHI menyebutkan bahwa pemerintah dalam melakukan tindakan dan melakukan kebijakan harus memiliki dasar, memiliki kewenangan dan prosedur serta substansinya harus sesuai dengan hukum sehingga jangan sampai tindakan pemerintah ini menjadi tindakan yang sewenang-wenang.

Tags:

Berita Terkait