PPKHI Umumkan Jadwal Pengambilan Sumpah Advokat di PT Jawa Barat dan DKI Jakarta
Berita

PPKHI Umumkan Jadwal Pengambilan Sumpah Advokat di PT Jawa Barat dan DKI Jakarta

Pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Jawa DKI Jakarta akan diselenggarakan pada 21 Desember 2020, diikuti dengan pengambilan sumpah di PT Jawa Barat pada 22 Desember 2020.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Semarang. Foto: istimewa.
Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Semarang. Foto: istimewa.

Jelang akhir tahun 2020, Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) akan kembali menyelenggarakan pengambilan sumpah advokat. Untuk mengikuti pengambilan sumpah, diharapkan peserta telah memenuhi syarat berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), di antaranya:

 

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertempat tinggal di Indonesia;
  3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003;
  6. Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat;
  7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat;
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

 

Adapun pelaksanaan pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan berlangsung pada Senin 21 Desember, pukul 14.00 WIB hingga selesai. Sementara itu, pengambilan sumpah advokat dalam Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi Bandung akan dijadwalkan pada Selasa, 22 Desember 2020. Acara akan diadakan pada pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Bandung, di Jalan Cimuncang No. 21 D, Bandung.

 

Peserta dimohon untuk membawa hasil rapid test dan mematuhi protokol pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, sarung tangan, hand sanitizer, dan membawa bolpoin. Dalam rangka menerapkan pembatasan fisik dan sosial, peserta juga tidak diperkenankan membawa pendamping serta tidak membawa kendaraan ke area gedung Pengadilan Tinggi DKI jakarta.  

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).

Tags:

Berita Terkait