Prof Aloysius Uwiyono: Revisi UU Cipta Kerja Perlu Benahi Aturan Outsourcing
Profil

Prof Aloysius Uwiyono: Revisi UU Cipta Kerja Perlu Benahi Aturan Outsourcing

Ketentuan alih daya atau outsourcing semestinya hanya mencakup pengalihan pekerjaan kepada perusahaan lain. Tapi, dalam UU No.11 Tahun 2020 masih mengatur pengalihan pekerjaan dan pekerjanya dari satu perusahaan ke perusahaan outsourcing lain.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Jika yang digunakan mekanisme outsourcing itu, dalam hal pekerjaan dan pekerjanya dilakukan oleh perusahaan outsourcing. Mekanismenya pemborongan pekerjaan dari perusahaan user atau pengguna kepada perusahaan outsourcing. Misalnya, untuk pekerjaan cleaning service, perusahaan user menyerahkan pekerjaan itu kepada perusahaan outsourcing untuk dikerjakan. "Perusahaan outsourcing bertanggung jawab terhadap pekerjanya yang menjalankan pekerjaan cleaning service itu," ujar Anggota Komite Etik Dewan Guru Besar Universitas Indonesia periode 2020-2025 ini.  

Upah minimum

Soal polemik upah minimum, Prof Uwi mencatat setiap tahun hal itu umum terjadi dalam proses penentuan upah minimum. Tapi yang jelas upah minimum itu sejatinya untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun kenaikan upahnya melalui struktur dan skala upah atau negosiasi antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha.

Hukumonline.com

Direktur Konten dan Pemberitaan Amrie Hakim usai mengunjungi Prof Aloysius di kantornya.  

Jika ada kepala daerah yang menerbitkan peraturan yang menetapkan besaran kenaikan upah pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari setahun, Prof Uwi menilai kebijakan itu tidak tepat. Kenaikan upah untuk buruh yang berpengalaman kerja itu lebih baik diserahkan pada pengusaha dan pekerja di masing-masing perusahaan. Mengingat banyak faktor internal perusahaan yang perlu diperhatikan seperti kemampuan keuangan perusahaan dan kinerja atau produktivitas buruh.

Begitu juga revisi upah minimum, Prof Uwi mengatakan acuan yang digunakan dalam penetapan upah minimum yakni PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kebijakan yang diterbitkan gubernur terkait upah minimum harus mengikuti ketentuan dalam PP Pengupahan itu.

Tags:

Berita Terkait