Proses Perencanaan Anggaran Badan Peradilan Dipertanyakan
Terbaru

Proses Perencanaan Anggaran Badan Peradilan Dipertanyakan

Perlu menyelaraskan antara independensi dan akuntabilitas perencanaan anggaran.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

“Untuk dapat menjalankan fungsi dalam menegakkan hukum dan keadilan, maka kekuasaan kehakiman harus merdeka. Terminologi merdeka ini dijelaskan dalam suatu kondisi yang terlepas dari kekuasaan pemerintah,” ungkap Yenti.

Mencari pola relasi yang ideal antara yudikatif, eksekutif, dan legislatif dalam menentukan anggaran badan peradilan bisa menjadi sebuah upaya yang rumit. Di satu sisi, ada persoalan kebutuhan eksekutif untuk melakukan kontrol ketat untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Di sisi lain, ada kebutuhan yang bersifat khusus untuk menjamin independensi peradilan yang terbebas dari politik kepentingan. Soal penyusun dan perencana anggaran di lembaga yudikatif seperti MA, perlu dipikirkan suatu model tim atau badan pengelola anggaran dari kalangan lainnya. Hal ini karena alamiahnya MA adalah sebagai lembaga penegak hukum,

Dosen STHI Jentera—sekaligus peneliti di Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP)—, Dian ‘Tita’ Rositawati mengatakan penelitian tersebut harus juga menyelaraskan antara independensi dan akuntabilitas. “Ini perlu penjelasan rumusan lebih lanjut,” ujar Tita. Ia menyoroti posisi penelitian yang mendorong independensi anggaran sebagai faktor penting memperkuat independensi pengadilan. Di sisi lain, para peneliti menilai perlunya regulasi khusus untuk mengatur kewenangan pengadilan dalam penentuan pagu anggaran.

Tita mengakui kemandirian anggaran adalah salah satu faktor untuk menjamin kecukupan anggaran dan untuk mengurangi risiko intervensi eksekutif. Di sisi lain, masih perlu optimalisasi dalam penyusunan prioritas anggaran. Perlu juga memperkuat perencanaan penganggaran berbasis data.

Tags:

Berita Terkait