Putusan Davomas Undang Reaksi Keras
Berita

Putusan Davomas Undang Reaksi Keras

Jakarta, hukumonline.Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Ch. Kristi Purnamiwulan, SH dengan hakim anggota Haryono, SH dan Tjahjono, SH yang mengesahkan rencana perdamaian menyangkut Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Davomas Abadi Tbk pada Senin (18/9)mengundang reaksi keras dari berbagai pihak.

Nay/Leo/APr
Bacaan 2 Menit

Menurut Benny, jika sebelum putusan dijatuhkan, ditemukan bukti baru, hakim tidak bisa menyatakan bahwa proses yang sekarang tetap sah. Apabila ada keberatan, maka ada upaya hukum lain. Yang juga dipermasalahkan oleh Benny adalah sikap majelis hakim, terutama hakim ketua. "Mengapa dia harus membela mati-matian krediturnya, aneh kan?" ujar Benny.

Majelis hakim kompak

Majelis hakim yang akan dimintai komentarnya seusai persidangan terhadap putusan ini kompak untuk melakukan gerakan tutup mulut. Hakim ketua Ch.Kristi Purnamiwulan ketika ditemui seusai sidang bergegas menuju ruangan hakim.

Hanya petugas keamanan yang kemudian keluar dari ruangan tersebut dan menyampaikan pesan bahwa Ibu Kristy akan ada sidang lain, sehingga tidak bisa diwawancarai. Begitu juga dengan Haryono yang menolak berkomentar dengan alasan akan ada sidang. Tjahjono pun setali tiga uang. Sementara Henson, pengurus PKPU PT Davomas, sudah sejak minggu lalu tidak mau memberi komentar.

Rifqi Sjarief Assegaf, Sekretaris Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Indepedensi Peradilan (LeIP) yang minggu lalu memberikan pernyataan sikap atas kasus ini dan hadir pada sidang tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya pada putusan hakim.

Menurut Rifqi, putusan ini jelas akan menambah buruknya citra pengadilan di mata masyarakat Indonesia dan juga internasional. "Saya sangat menyayangkan putusan majelis hakim yang menyidangkan kasus ini. Sudah ada indikasi pelanggaran pidana dalam kasus ini, tetapi hakim tetap membacakan putusannya. Seharusnya hakim dapat menghentikan sementara sidang perdata tersebut sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan pidana atas dugaan pemalsuan kuasa dan kreditur fiktif,  ujarnya.

Mengenai alasan yang diajukan oleh hakim bahwa batas waktu PKPU  berakhir hari ini, Riqi melihat bahwa hal itu tidak dapat dijadikan alasan. Ia menyatakan, hal utama yang seharusnya dipegang oleh hakim adalah memberikan keadilan yang sebenar-benarnya pada para pihak yang berperkara.  Apalah arti mengejar target waktu bila keadilan tidak dapat diungkap," cetus Rifqi.

Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, sidang Davomas kali ini dijaga oleh tiga orang petugas keamanan Pengadilan Jakarta Pusat, dua orang berseragam dan satu orang berpakaian safari. Salah seorang petugas tersebut menyatakan, pengamanan sidang Davomas hari ini adalah atas perintah Ketua Pengadilan Niaga.

Tags: