RANHAM Generasi Kelima: PR Besar Melanjutkan Komitmen Penegakan HAM di Indonesia
Terbaru

RANHAM Generasi Kelima: PR Besar Melanjutkan Komitmen Penegakan HAM di Indonesia

RANHAM memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas HAM di Indonesia yang akan digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemda dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan (P5) HAM.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit

 

Poin kedua, Koalisi menyatakan bahwa RANHAM 2015-2019 masih belum dapat merespons masalah aktual dengan cepat dan kontekstual karena bentuk pengaturannya yang parsial dan terikat pada politik birokrasi kelembagaan. Itu sebabnya, Koalisi berpendapat bahwa pengaturan RANHAM yang tidak efektif menyebabkan tidak optimalnya implementasi program Aksi HAM.

 

Problematika ini semakin menumpuk dengan keterlambatan pengesahan RANHAM untuk generasi selanjutnya yang disebut Jokowi mencakup tahun 2020-2025. Penyusunan draft RANHAM Generasi Kelima sebenarnya telah dimulai oleh Anggota Sekretariat Bersama RANHAM sejak tahun 2019. Forum publik bagi organisasi masyarakat sipil diselenggarakan, pada medio 2019,  untuk menjaring masukan. Namun, hingga Jokowi menekankan urgensi RANHAM di akhir tahun 2020, Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) RANHAM belum kunjung disahkan. Untuk itu, pada tahun 2020-2021, aksi-aksi HAM masih mengacu pada Generasi Keempat, sementara Sekretariat Bersama RANHAM mengejar proses penyusunan Ranperpres dan Lampiran Aksi HAM untuk RANHAM Generasi Kelima.

 

Tantangan Baru:  Bisnis dan HAM

Hukumonline.com

High Level Meeting Pembahasan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Foto: istimewa.

 

Isu bisnis dan HAM kian penting untuk diperhatikan mengingat dampaknya yang besar terhadap masyarakat dan lingkungan hidup. Data Komnas HAM RI tahun 2019 menunjukan, aduan yang masuk terkait sektor bisnis merupakan aduan terbanyak kedua setelah aduan terkait kepolisian. Jumlah aduan terkait bisnis mencapai 483 kasus.

 

Beberapa aduan tersebut mencakup isu konflik agraria, penyalahgunaan wewenang, batas wilayah dan polusi lingkungan, serta pelanggaran hak masyarakat adat. Sementara cakupan sektor bisnis yang banyak diadukan antara lain perkebunan, pertambangan, minyak dan gas, industri serta konstruksi dalam konteks pembangunan infrastruktur nasional.

 

Mengingat operasionalisasi bisnis yang kian meluas, penghormatan HAM di sektor bisnis mendesak untuk diimplementasikan. Saat ini, pemerintah berupaya menyelaraskan kebijakan nasional dengan Panduan PBB Prinsip-prinsip Bisnis dan HAM agar perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat menjalankan operasional sesuai tata kelola perusahaan yang baik.

 

Salah satu kebijakan ini tertuang dalam Perpres No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Presiden No 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015 – 2019. Pemerintah Indonesia melalui Sekretariat Bersama RANHAM mencoba mengintegrasikan isu bisnis dalam RANHAM Generasi Keempat tersebut. Isu bisnis dan HAM tercantum dalam Aksi HAM No. 14 tentang 'Peningkatan pemahaman pemangku kepentingan terkait isu Bisnis dan HAM'.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait