RANHAM Generasi Kelima: PR Besar Melanjutkan Komitmen Penegakan HAM di Indonesia
Terbaru

RANHAM Generasi Kelima: PR Besar Melanjutkan Komitmen Penegakan HAM di Indonesia

RANHAM memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas HAM di Indonesia yang akan digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemda dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan (P5) HAM.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit

 

Masuknya isu bisnis dan HAM dalam RANHAM Generasi Keempat merupakan sebuah kemajuan; bahwa Indonesia sudah memperhatikan dampak HAM dari sektor bisnis. Meski demikian,  Aksi HAM terkait bisnis dan HAM tampak masih sangat sederhana.

 

Aksi HAM no. 14 hanya menekankan pada aspek peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan. Keterbatasan ini juga tercermin dalam ukuran keberhasilan dari aksi ini, yaitu tersedianya panduan mengenai bisnis dan HAM dan diseminasi panduan tersebut.

 

Pelanggaran HAM yang melibatkan atau terkait aktivitas bisnis terus terjadi. Diperlukan pengaturan yang lengkap untuk lebih mempertegas komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim berusaha yang berkelanjutan dengan berpijak pada prinsip HAM.

 

Hal lain yang perlu diperhatikan terkait Aksi Bisnis dan HAM adalah keterlibatan masyarakat dan kelompok korban. Setber RANHAM perlu untuk membuka jalur seluas-luasnya bagi masyarakat, terutama kelompok korban, dalam proses pembuatan RANHAM. Dengan cara demikian, RANHAM diharapkan dapat menjadi kebijakan yang dapat menampung aspirasi korban dan dapat melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas bisnis.

 

Rekomendasi untuk Para Pembuat Kebijakan

Menilik draft RANHAM Generasi Kelima, Sekretariat Bersama RANHAM yang beranggotakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menetapkan untuk menyelesaikan permasalahan hak-hak 4 (empat) kelompok rentan. Keempat kelompok ini, yakni perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

 

Sekretariat Bersama RANHAM, dalam pertemuannya dengan organisasi masyarakat sipil pada bulan Juli 2019, menyampaikan bahwa penetapan empat kelompok tersebut merupakan hasil dari metode debottlenecking (mengidentifikasi permasalahan lebih spesifik). Metode ini dinyatakan sebagai strategi untuk menyatukan dasar penyusunan RANHAM Generasi Kelima, yaitu Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 serta ditopang dengan hasil Studi Dasar RANHAM Tahun 2020-2024.

 

Namun, upaya ini masih belum terlihat hasilnya di tahun 2021 karena Ranperpres RANHAM belum kunjung disahkan. Masyarakat sipil banyak yang meyakini bahwa Pidato Presiden pada Hari HAM Sedunia 2020 merupakan jargon belaka. Oleh karena itu, komitmen negara dalam merealisasikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM menjadi perlu.

Tags:

Berita Terkait