Risiko Investasi Forex Trading dan Deposito Bank
Kolom

Risiko Investasi Forex Trading dan Deposito Bank

Beda mekanisme jaminan hak bagi pemilik dana investasi. Perlu cermat sebelum memilih terutama dalam forex trading.

Bacaan 5 Menit

Sebelum melakukan trading dengan bantuan broker, trader harus mengetahui izin yang dimiliki oleh broker. Hal ini diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, “Kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka yang berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha Pialang Berjangka dari Bappebti”.

Pelanggaran ketentuan di atas adalah tindak pidana berdasarkan Pasal 71 dalam undang-undang yang sama, “Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 39 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Broker bisa dipidana apabila beroperasi tanpa adanya izin di Indonesia. Selain itu, broker juga bisa dipidana apabila menjanjikan keuntungan yang besar dan pasti. Sering terjadi manipulasi transaksi dalam forex trading yang merugikan nasabah. Pernah juga terjadi kondisi broker kabur dan uang para trader tidak dapat ditarik (withdraw). Apabila hal tersebut terjadi, maka uang para trader tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ingat, kegiatan trading bukan merupakan produk perbankan.

Selain dengan forex trading, masyarakat bisa melakukan kegiatan investasi lainnya secara konvensional melalui produk Bank Umum. Bank adalah badan usaha yang diamanatkan oleh undang-undang untuk menghimpun dana masyarakat. Bank wajib menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjamin dana yang masyarakat simpan. Salah satu produk bank adalah deposito. Deposito sendiri merupakan program simpanan sejenis investasi dari bank dengan imbal suku bunga tertentu. Hasilnya tergantung pada jumlah uang dan berapa lama jangka waktu deposito yang dipilih nasabah.

Kegiatan bank menghimpun dana masyarakat ini tetap berisiko bagi nasabah dengan kemungkinan kepailitan atau likuidasi dialami bank. Namun, dana nasabah pada bank akan bisa dikembalikan LPS jika terjadi masalah. Jaminan ini ada karena setiap Bank Umum di Indonesia wajib menjadi peserta LPS. Pasal 37B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan mengatur, “(1) Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. (2) Untuk menjamin simpan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan”.

Pengaturan mengenai kepesertaan Bank dalam LPS dipertegas dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan,“Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan”.

LPS bahkan bertanggung jawab membayar simpanan setiap nasabah sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per bank jika bank tidak bisa melanjutkan usahanya. Kewajiban ini diatur Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan Yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan, “Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank yang semula berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan ditetapkan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diubah menjadi paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).” Apabila dana nasabah lebih dari Rp2 miliar, maka akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait