Risiko Investasi Forex Trading dan Deposito Bank
Kolom

Risiko Investasi Forex Trading dan Deposito Bank

Beda mekanisme jaminan hak bagi pemilik dana investasi. Perlu cermat sebelum memilih terutama dalam forex trading.

Bacaan 5 Menit

Beda Risiko

Jadi, bisa ditarik kesimpulan bahwa kegiatan forex trading berbeda dengan investasi dalam bentuk deposito melalui bank. Investasi dengan deposito bank menjanjikan suku bunga yang pasti tergantung pada jumlah deposito dan jangka waktu. Sementara itu, nilai aset forex trading pada broker berubah-ubah dengan cepat mengikuti harga pasar dunia, sulit untuk ditebak.

Dari segi pertanggungjawaban, deposito bank yang telah berizin menjamin risiko dengan pengembalian dana oleh LPS sampai dengan Rp2milyar. Forex trading tidak menjmin investasi trader apabila broker pailit, kabur, melakukan manipulasi data, atau tidak beroperasi lagi. Sekali lagi itu karena trading bukan produk perbankan. Trader hanya bisa meminta pertanggungjawaban broker melalui langkah hukum pidana atau perdata sesuai jenis pelanggarannya.

Menurut Penulis, masyarakat sepatutnya berhati-hati melakukan forex trading agar terhindar dari praktik merugikan oleh broker ilegal. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin melakukan forextrading harus melakukan pengecekan berlapus. Apakah broker yang hendak digunakan/ditunjuk terdaftar di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)? Apabila tidak ada dalam daftar dua lembaga tersebut, maka sudah dapat dipastikan layanannya ilegal.

*)Malvin Arya Pratama Soesilo, S.H., adalah seorang advokat magang di Jakarta.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait