RUU DKJ Siap Diparipurnakan Jadi UU
Utama

RUU DKJ Siap Diparipurnakan Jadi UU

Sebanyak 8 dari 9 fraksi menyatakan setuju RUU DKJ diboyong ke paripurna. Sementara satu fraksi menolak.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Anggota Baleg dari Fraksi Golkar, Ferdiansyah, mengatakan fraksinya berterima kasih terhadap berbagai keputusan yang telah disepakati terhadap RUU DKJ. Antara lain pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dengan suara terbanyak. Mengenai kawasan aglomerasi hal ini sesuai kewenangan atributif dan konstitusi, di mana Ketua dan anggota Dewan Aglomerasi ditunjuk dan ditetapkan Presiden.

“Berdasarkan uraian itu kami fraksi partai Golkar menyetujui RUU DKJ ditetapkan menjadi UU dan diproses sesuai mekansime yang berlaku,” ujarnya.

Apresiasi terhadap pembahasan RUU DKJ ikut disampaikan anggota Baleg DPR RI fraksi Gerindra, Obon Tabroni, menurutnya Jakarta butuh solusi komprehensif untuk mengatasi beragam persoalan yang dihadapi selama ini seperti pertumbuhan penduduk, penurunan fungsi lingkungan, macet, limbah, banjir dan lainnya.

RUU DKJ perlu menyebut secara menyeluruh kedudukan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, global, dan kawasan aglomerasi. Tujuannya untuk mempertegas pedoman pembangunan Jakarta ke depan.  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKJ sudah selayaknya dipilih langsung rakyat melalui pemilihan kepala daerah.

“Berdasarkan pandangan dan catatan diatas kami fraksi gerindra setuju RUU DKJ dilanjutkan dalam proses selanjutnya sesuai proses yang berlaku,” ujar mantan Deputy President Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu.

Anggota Baleg dari fraksi Nasdem, Charles Meikyansyah mengapresiasi RUU DKJ mempertahankan hak politik warga Jakarta terutama dalam mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Pilkada langsung. Hal itu sebagai bentuk partisipasi warga dalam mengelola Jakarta. Dia mencatat Ketua dan anggota kawasan aglomerasi tidak diatur jelas dalam RUU DKJ.

Pengaturan itu penting agar posisi Dewan Aglomerasi tidak mengganggu tugas dan fungsi Gubernur dan Wakil Gubernur. Fungsi Dewan Aglomerasi sebagai fasilitator. Charles menegaskan dipindahkannya Ibu Kota Negara ke IKN dan berubahnya Jakarta menjadi DKJ jangan hanya sekedar jadi bancakan proyek, tapi menjalankan mandat konstitusi.

Tags:

Berita Terkait