RUU DKJ Siap Diparipurnakan Jadi UU
Utama

RUU DKJ Siap Diparipurnakan Jadi UU

Sebanyak 8 dari 9 fraksi menyatakan setuju RUU DKJ diboyong ke paripurna. Sementara satu fraksi menolak.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Sekalipun mahkota Jakarta sebagai Ibukota Negara telah dicopot, tapi Jakarta memiliki otonomi khusus yang bentuknya tak jauh beda seperti Ibukota Negara. Pemilihan anggota Dewan Aglomerasi oleh Presiden dinilai sesuai prinsip presidensial. “Fraksi PAN menyatakan menerima hasil pembahasan RUU DKJ untuk kemudian dapat di tindaklanjuti sesuai mekaknisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Anggota Baleg DPR RI fraksi PPP, Anas Thahir, berpandangan RUU ini harus mempertahankan aspek kekhususan Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi dan penopang ekonomi nasional. Selama ini regulasi Jakarta belum berpihak kepada budaya asli Betawi. Partai politik berlambang Ka’bah ini mendorong lembaga adat dan kebudayaan untuk masuk dalam batang tubuh.

“RUU DKJ dilanjutkan pembahasan ke tingkat lanjut sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Hormati yang tidak sepakat

Satu-satunya yang menolak RUU DKJ yakni fraksi PKS. Anggota Baleg fraksi PKS, Ansory Siregar menyebut antara lain RUU DKJ dibahas secara tergesa-gesa. Sehingga minim melibatkan partisipasi publik secara bermakna. “Kami menyatakan menolak RUU DKJ,” tegasnya.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengapresiasi pendapat mini fraksi yang secara mayoritas setuju RUU DKJ dibawa dalam sidang paripurna DPR. Dia menghargai fraksi yang tidak sepakat terhadap beleid yang mengatur khusus tentang Jakarta. Pemerintah berharap kelak Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional dan global.

“Pemerintah setuju agar dilanjutkan untuk mengambil keputusan di rapat paripurna tingkat 2 DPR RI,” harapnya.

Ketua Komite I DPD RI, Sylviana Murni, menyatakan intinya DPD RI mendukung RUU DKJ dibahas lebiih lanjut dalam pembahasan tingkat II. Setelah tak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota Negara, Jakarta harus punya kekhususan yang diberikan secara penuh.

Dengan begitu, pemerintah provinsi DKI Jakarta bisa mandiri melaksanakan tugas pemerintahan termasuk mengelola aset tanpa dikekang persoalan teknis pemerintah pusat. Keberadaan kebudayaan Betawi harus dijaga agar tidak tergerus kemajemukan Jakarta, apalagi targetnya menjadi kota global.

“Kami berharap penyusunan RUU ini tak hanya memenuhi kewajiban formal atau memenuhi konsekuensi yuridis adanya pemindahan ibu kota negara. Tapi RUU ini harus berdampak nyata bagi kehidupan masyarkaat,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait