RUU Pemda dan RUU MA, Pintu Pertama Membenahi Prosedur Pengujian Perda
Kolom

RUU Pemda dan RUU MA, Pintu Pertama Membenahi Prosedur Pengujian Perda

Undang-Undang perlu mengatur pembagian kompetensi pengawasan perda berdasarkan jenis perda antara pemerintah dan MA.

Bacaan 2 Menit

Penyerahan kewenangan pengujian perda kepada pengadilan tinggi tidak semata-mata masalah akses, akan tetapi juga upaya perbaikan terhadap pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Dengan mendelegasikan kewenangan kepada pengadilan tinggi, MA dapat fokus pada pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang lainnya yang dibentuk oleh institusi yang berada di tingkat pemerintah pusat.

Butuh Terobosan

Beberapa usulan tadi perlu dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam revisi UU Pemda dan revisi UU MA yang saat ini sedang dibahas. DPR dan pemerintah perlu melakukan terobosan dalam memperbaiki sistem pengawasan produk legislasi daerah baik oleh eksekutif maupun yudikatif. Kelemahan prosedur sebelumnya adalah undang-undang tidak memberikan arah yang jelas bagi pengawasan perda. Penunjukan pejabat atau lembaga yang berwenang saja tidak dapat memastikan prosedur pengawasan perda dibuat secara baik.

Oleh karena itu, pembentuk undang-undang perlu membuat prosedur yang jelas mengenai pengawasan perda ini. Mekanisme pengawasan perda yang implementatif akan dapat menjadi salah satu upaya menjaga kualitas perda sebagai produk hukum di tingkat daerah agar dapat sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kondisi daerah dan sejalan dengan hak-hak masyarakat.

--------

* Penulis adalah peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

Tags: