Sebagian Pengurus KKAI Tidak Sreg dengan Nama Peradin
Berita

Sebagian Pengurus KKAI Tidak Sreg dengan Nama Peradin

Entah kenapa, hari-hari terakhir ini beberapa pengurus Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) seperti alergi begitu mendengar nama Peradin. Sebagian dari mereka bahkan menolak jika organisasi advokat yang rencananya akan dideklarasikan pada Desember ini akronimnya disebut menjadi Peradin.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
Sebagian Pengurus KKAI Tidak Sreg dengan Nama Peradin
Hukumonline

 

Dalam dunia keadvokatan, nama Peradin identik dengan Persatuan Advokat Indonesia yang pernah eksis di akhir tahun 70'an dan merupakan wadah tunggal advokat Indonesia. Belakangan, tepatnya di penghujung 2003, sebagai protes terhadap KKAI, sekelompok advokat di Bandar Lampung juga mendeklarasikan organisasi advokat yang diberi nama Peradin.

 

Atau mungkin, dipakainya nama Peradin dikhawatirkan dapat ditafsirkan bahwa seluruh pengurus KKAI telah setuju untuk mengambil salah satu opsi hasil Munas Luar Biasa Ikadin pada awal Oktober silam. Sekadar mengingatkan, nama Peradin tercantum dalam dua dari tujuh butir opsi yang dihasilkan oleh Munaslub Ikadin. Dengan berbagai opsi itu, Ikadin mencoba mengantisipasi jika konsep wadah tunggal dan nama Ikadin ditolak sebagai satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia.

 

Terlepas dari itu semua, jika Perhimpunan Advokat Indonesia disepakati menjadi nama organisasi advokat sebagaimana dimaksud UU No.18/2003 tentang Advokat, akronim Peradin agaknya terdengar lebih nge-blend ketimbang PAI. Bukankah begitu?

Memang, hingga saat ini para pengurus KKAI belum menyepakati masalah nama apa yang akan digunakan untuk organisasi advokat yang akan dideklarasikan dalam waktu dekat. Namun, dari beberapa pengurus KKAI yang ditemui hukumonline, nama Perhimpunan Advokat Indonesia kerap disebut.

 

Dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Teguh Samudera, sebenarnya ada beberapa beberapa pilihan nama untuk organisasi advokat yang akan dibentuk oleh delapan organisasi advokat. Diantaranya, Perserikatan Advokat Indonesia, Persatuan Advokat Indonesia, dan Kesatuan Advokat Indonesia.

 

Buat Ikadin, kata Teguh, nama bukanlah masalah yang penting. No big deal, begitu istilah kerennya. Hal itu juga terlihat dari rancangan Deklarasi Pendirian Perhimpunan Komite Advokat Indonesia, dan rancangan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang masih mencantumkan nama sementara yaitu Komite Advokat Indonesia (KAI).

 

Dalam pasal 1 ayat (11) rancangan AD/ART KAI disebutkan bahwa KAI adalah organisasi Advokat yang berbentuk perhimpunan yang didirikan oleh Ikadin, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, APSI berdasarkan akta ini. Dari sini bisa disimpulkan bahwa perhimpunan merupakan bentuk dari Organisasi Advokat yang sementara ini disepakati oleh para pengurus KKAI.

 

Meski nama bukanlah masalah penting, tapi jangan coba-coba menyingkat Perhimpunan Advokat Indonesia menjadi Peradin. Kalau Peradin seperti kembali ke jaman dulu lagi kan, demikian protes dari Ketua Umum IPHI Indra Sahnun Lubis dalam sebuah wawancara dengan hukumonline. Protes yang sama juga dilontarkan oleh Teguh, yang mengatakan Perhimpunan Advokat Indonesia tidak bisa dipangkas penyebutannya menjadi Peradin.

Tags: