Secarik Catatan untuk Undang-Undang Kesehatan
Kolom

Secarik Catatan untuk Undang-Undang Kesehatan

Pemerintah harus arif dan bijaksana dalam menerima masukan terkait dengan implementasi UU Kesehatan. Implementasi UU Kesehatan harus terus dikawal.

Bacaan 6 Menit
Secarik Catatan untuk Undang-Undang Kesehatan
Hukumonline

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) telah disahkan pada tanggal 8 Agustus 2023. UU Kesehatan ini melaksanakan amanah dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” dan Pasal 34 ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.

Latar belakang dari dibentuknya UU Kesehatan adalah adanya perkembangan pembangunan kesehatan dan pembelajaran atas pandemi Covid-19, sehingga perlu dilakukan transformasi sistem kesehatan Indonesia. Tujuan dari transformasi tersebut adalah untuk memajukan masyarakat Indonesia yang sehat dan kuat melalui enam hal yaitu: pelayanan primer, pelayanan rujukan, ketahanan kesehatan, pendanaan, Sumber Daya Manusia, dan teknologi kesehatan. Transformasi sistem kesehatan Indonesia membutuhkan dukungan transformasi regulasi yang bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat, menciptakan undang-undang yang berdaya dan berhasil guna, serta mampu implementatif.

UU Kesehatan mencabut sebelas undang-undang lain meliputi: Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

Berdasarkan sistematikanya, UU Kesehatan terdiri dari 20 Bab dan 458 Pasal. Bab-Bab yang terdapat di dalam Undang-Undang ini meliputi: Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Kesehatan; Upaya Kesehatan; Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Sumber Daya Manusia Kesehatan; Perbekalan Kesehatan; Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan; Teknologi Kesehatan; Sistem Informasi Kesehatan; Kejadian Luar Biasa dan Wabah; Pendanaan Kesehatan; Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Sistem Kesehatan; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup. UU Kesehatan mengamanahkan pembentukan 107 aturan turunan meliputi: 2 Peraturan Presiden, 100 Peraturan Pemerintah, dan 5 Peraturan Menteri Kesehatan.

Baca juga:

UU Kesehatan ini mengatur mengenai hak dan kewajiban setiap orang, baik perseorangan maupun korporasi. Setiap orang berhak: (1) hidup sehat secara fisik, jiwa dan sosial; (2) mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab; (3) mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya; (4) mendapatkan perawatan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan; (5) mendapatkan akses atas Sumber Daya Kesehatan; (6) menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab; (7) mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan; (8) menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap; (9) memperoleh kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadi; (10) memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah ataupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan; (11) mendapatkan pelindungan dari risiko kesehatan.

Di sisi lain, setiap orang berkewajiban: (1) mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya; (2) menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya; (3) menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat; (4) menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak kesehatan orang lain; (5) mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau Wabah; (6) mengikuti program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional.

Tags:

Berita Terkait