Selaraskan Misi Berantas Korupsi, Setkab Undang Para Pakar
Berita

Selaraskan Misi Berantas Korupsi, Setkab Undang Para Pakar

Tujuannya untuk mendukung program percepatan Presiden di bidang infrastruktur, maritim, energi, pangan dan pariwisata.

RED
Bacaan 2 Menit

”Meski dalam membuktikan Pasal 3 tidak semudah itu,” kata Eddy.

Narasumber FGD lainnya, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah menyatakan, penekanan terhadap pasal-pasal korupsi utamanya adalah pada perbuatannya. “Yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi. Kemudian baru dibuktikan apakah perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Feri Wibisono menyatakan, pada dasarnya untuk menghindarkan dari perbuatan korupsi, birokrasi harus menciptakan sistem yang tidak memungkinkan para birokratnya bahkan berpikir untuk korupsi. Sebab, menyelesaikan korupsi hanya dengan tindakan represif hukum tidak akan efektif mencabut akar masalahnya.

”Di Amerika Serikat, korupsi juga sama. Tapi yang membedakan adalah hukumnya kuat. Selain itu, pemerintah harus betul-betul menerapkan akuntabilitas dan pro kontrol sistem,” tutup Feri.

Tags:

Berita Terkait