Serius Bahas Ekstradisi, Pejabat Singapura Akan Ke Indonesia
Berita

Serius Bahas Ekstradisi, Pejabat Singapura Akan Ke Indonesia

Seharusnya tidak ada lagi alasan lagi bagi Pemerintah Singapura untuk tidak melakukan perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Sebab, payung hukumnya sudah ada lewat traktat di level regional.

Amr
Bacaan 2 Menit
Serius Bahas Ekstradisi, Pejabat Singapura Akan Ke Indonesia
Hukumonline

Perjalanan panjang

Hamid menjelaskan pula bahwa upaya untuk mengadakan perjanjian ekstradisi dengan Singapura telah dirintis Pemerintah Indonesia sejak 1973. Namun upaya yang sangat panjang itu tidak pernah berhasil, karena pemerintah negeri singa itu kerap berdalih bahwa negaranya memiliki sistem hukum yang berbeda dengan Indonesia.

Babak baru perjuangan pemerintah RI untuk mengadakan perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Singapura dimulai pada November 2004 yaitu saat negara-negara ASEAN menandatangani Treaty on Mutual Legal  Assistance on Criminal Matter (MLA) di Kuala Lumpur.

Berdasarkan itulah kita bergerak untuk mendiskusikan lebih intensif dengan pemerintah Singapura. Saya meyakinkan bahwa sebenarnya tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan perjanjian ekstradisi karena payung hukumnya sudah ada lewat treaty level regional, cetus Hamid.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin mengatakan bahwa usaha pemerintah RI untuk membuat perjanjian ekstradisi dengan Singapura mengalami kemajuan yang penting. Di lain pihak, Pemerintah Singapura juga menunjukkan keseriusan sehubungan dengan perjanjian ekstradisi kedua negara.

Kata Hamid, keseriusan pemerintah Singapura ditunjukkan saat pertemuan tingkat Pejabat Teknis kedua negara pada 17-18 Januari 2005 di Singapura. Pada pertemuan itu, tim kerja dari kedua negara melakukan tukar-menukar informasi tentang sistem hukum masing-masing.

Salah satu kendala dan alasan pemerintah Singapura saat itu adalah sistem hukum yang berbeda, bagaimana mungkin, katanya. Kami jawab, kalau sistem hukumnya berbeda maka semestinya tidak menjadi alasan sebab Indonesia memiliki perjanjian ekstradisi dengan Australia, Malaysia dan Korea Selatan, semuanya memiliki sistem hukum, jelas Hamid dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, pada Kamis (3/3).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III A. Teras Narang, Hamid menjelaskan bahwa dari pertemuan Tim Teknis yang pertama itu, pihak Singapura memandang penting dan perlu diadakan lagi pertemuan teknis kedua. Pertemuan tersebut rencananya akan dilakukan di Indonesia pada akhir Maret atau minggu pertama April 2005.

Pada pertemuan kedua nanti, Hamid mengemukakan, yang akan dibicarakan terutama soal sistem hukum Indonesia. Setelah itu, lanjut Hamid, kedua belah pihak akan membuat daftar kejahatan apa saja yang dapat diekstradisi di antara kedua negara.

Tags: