Seruan Profesor Farida Patittingi untuk Melindungi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Perempuan dan Pendidikan Hukum:

Seruan Profesor Farida Patittingi untuk Melindungi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Mencegah eksploitasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang mengabaikan keadilan sosial. Berdampak pula pada ketahanan nasional dalam menjaga batas-batas kedaulatan negara.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Pemerintah justru perlu memberdayakan masyarakat lokal di pesisir dan pulau-pulau kecil untuk melindungi batas-batas negara. Kesejahteraan mereka harus dipenuhi dengan memberikan hak penguasaan tanah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Tidak seharusnya pemerintah kaku dengan positivisme hukum tanah mengenai bukti kepemilikan di pulau-pulau kecil serta pesisir. Apalagi mengabaikan masyarakat setempat yang kerap dalam posisi marginal.

Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil selama ini dianggapnya lebih menekankan pada aspek ekonomi. Terjadi kecenderungan eksploitasi besar-besaran yang berdampak pada aspek lingkungan dan tatanan kehidupan sosial masyarakat setempat.

Bahkan saat UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terbit pun tak kunjung berpihak pada kepentingan rakyat. Oleh karena itu Farida menyerukan prinsip keadilan sosial untuk kembali ditekankan.

Pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus didasarkan pada karakteristik khas masing-masing. Hal itu untuk mencegah eksploitasi sebatas untuk permukiman, kegiatan usaha pariwisata serta pengembangan bisnis lainnya.

Farida mengingatkan bahwa pengelolaan pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir harus menyeimbangkan kepentingan masyarakat dan negara. Hak-hak masyarakat adat setempat harus dipenuhi tanpa dibebani dengan sikap kaku soal bukti kepemilikan sertifikat. Kesejahteraan mereka harus jadi prioritas.

Pada saat yang sama, banyaknya jumlah pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir yang sangat luas justru membutuhkan penjagaan dari pelanggaran batas kedaulatan. Kehadiran masyarakat adat di sana harus dilihat sebagai cara penjagaan efektif. Tentu saja hak-hak mereka harus lebih dulu diakui sebagai pemilik hak atas tanah.

Tags:

Berita Terkait