Sjamsul Nursalim Setor Cicilan ke Satgas BLBI Rp150 Miliar
Terbaru

Sjamsul Nursalim Setor Cicilan ke Satgas BLBI Rp150 Miliar

Di samping itu, Satgas BLBI telah melayangkan somasi terhadap Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar keduanya segera membayar utangnya kepada negara.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD. Foto: RES
Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD. Foto: RES

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) per Senin menerima pembayaran utang dari beberapa obligor dan debitur, yaitu Sjamsul Nursalim dan PT Lucky Star Navigation Corp.

“Obligor Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor dari Bank Dewa Rutji pada 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar 150 miliar rupiah,” kata Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD, seperti dilansir Antara, Senin (22/11).

Ia menerangkan angka itu mencakup biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen. “Satgas BLBI juga telah menerima penyerahan tanah lagi seluas 100 Hektare yang terletak di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, sebagai bagian pelunasan kewajiban dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan pemerintah mengapresiasi iktikad baik para obligor/debitur yang mulai melunasi sebagian utangnya dan memenuhi panggilan Satgas BLBI. (Baca Juga: Empat Aset Perusahaan Milik Tommy Soeharto Disita Satgas BLBI)

“Pemerintah melalui Satgas BLBI terus-menerus mengingatkan para obligor dan debitur untuk memenuhi kewajibannya dengan melunasi utang kepada negara,” kata dia, yang saat jumpa pers didampingi Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, Wakil Ketua Satgas BLBI, Feri Wibisono, dan Sekretaris Satgas BLBI, Sugeng Purnomo.

Mahfud lanjut mengingatkan pemerintah akan bersikap tegas kepada para debitur dan obligor yang tidak memenuhi panggilan Satgas BLBI atau tidak menunjukkan itikad baik membayar utangnya kepada negara. “Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan ada pelanggaran hukum pidana yang dilakukan obligor/debitur terkait aset jaminan,” kata dia.

Selain menerima pembayaran dari Sjamsul Nursalim dan PT Lucky Star Navigation Corp, Satgas BLBI pada bulan ini juga menyita empat aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN) yang menjadi jaminan atas kredit PT Bank Dagang Negara (BDN).

Aset-aset milik PT TPN yang disita Satgas BLBI, yaitu tanah seluas 530.125,526 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang; tanah seluas 98.896,700 meter persegi di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang; tanah seluas 100.985,15 meter persegi di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang; dan tanah seluas 518.870 meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang.

PT TPN merupakan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang merupakan anak kelima mantan Presiden Soeharto, dan besaran utang yang harus dibayar PT PTN sekitar Rp2,6 triliun. Satgas BLBI pada bulan ini juga menerima pembayaran utang dari PT Usaha Mediatronika Nusantara sebesar Rp10,3 miliar. Dengan demikian, sisa utang PT UMN sebanyak Rp12,37 miliar.

Somasi

Di samping itu, Satgas BLBI telah melayangkan somasi terhadap Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar keduanya segera membayar utangnya kepada negara. Bila somasi itu tidak dipenuhi, maka pemerintah akan bertindak tegas terhadap dua obligor itu.

“Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi obligor yang bersangkutan,” kata Mahfud MD.

Ongko merupakan taipan pemilik Bank Umum Nasional yang turut meminjam dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sekitar Rp8,2 triliun. Namun, jika mengikutsertakan biaya administrasi nilai utang bertambah jadi kurang lebih Rp8,6 triliun.

Satgas BLBI pada September 2021 telah menyita beberapa aset Kaharudin dan melakukan pencairan terhadap hasil sitaan itu yang nilainya sebesar Rp110,1 miliar.

Sementara itu, Anwar merupakan bekas pemilik Bank Pelita Istimart yang juga menerima kucuran dana BLBI. Pemerintah kesulitan memanggil dan menagih utang ke Anwar, karena dia kabur ke Singapura.

Walaupun demikian, Satgas BLBI pada Agustus 2021 tetap memanggil Agus Anwar untuk datang ke Kementerian Keuangan dan membayar utangnya ke negara, yang terdiri atas Rp635,4 miliar untuk Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Pelita Istimart, Rp82,2 miliar terkait posisi Agus sebagai penjamin penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Puspan, dan Rp22,3 miliar, yang mana Agus merupakan penjamin dari PT Bumisuri Adilestari.

Mahfud yang juga menjabat sebagai ketua pengarah Satgas BLBI mengingatkan pemerintah akan terus-menerus mengingatkan para obligor dan debitur melunasi utangnya kepada negara. Ia juga mengingatkan para debitur dan obligor agar taat hukum dan tidak melakukan tindakan melawan hukum demi mangkir dari kewajibannya membayar utang.

“Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor/debitur yang terkait dengan aset jaminan,” ujar dia.

Dihibahkan

Selain itu, Satgas BLBI akan menghibahkan aset hasil pembayaran utang para debitur/obligor BLBI senilai Rp492 miliar ke Pemerintah Kota Bogor dan tujuh kementerian/lembaga pada Kamis (25/11).

“Seluruh aset yang bernilai 492 miliar rupiah ini akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dari kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik,” kata Mahfud MD.

Ia menyebutkan tujuh kementerian lembaga yang menerima dana hibah dari aset eks BLBI, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan Badan Narkotika Nasional.

“Satgas BLBI akan menyerahkan aset eks BLBI sebagai hibah kepada Pemerintah Kota Bogor dan kepada tujuh Kementerian/Lembaga dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP),” kata Mahfud.

Dalam kesempatan itu, ia menerangkan salah satu aset seluas 1.107 meter persegi yang dihibahkan ke Kementerian Agama, nantinya diperuntukkan untuk pelaksanaan program Pendidikan Kader Ulama Internasional Masjid Istiqlal yang diselenggarakan Badan Pengelola Masjid Istiqlal. Aset itu berlokasi di Kecamatan Gambir, Jakarta.

“Dalam penggunaannya oleh Kementerian Agama, aset ini bermanfaat untuk kemaslahatan umat dalam meningkatkan sumber daya umat,” kata dia.

Mahfud juga mengumumkan pihaknya akan melelang salah satu aset hasil pembayaran utang di Lippo Karawaci, Tangerang. “Rencana penjualan secara lelang atas aset properti yang telah dikuasai secara fisik oleh Satgas BLBI yang berlokasi di Blok B Taman Buah Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang, dengan total luas 37.779 meter persegi,” kata dia.

“Ini akan dilelang secepatnya,” tambahya.

Tags:

Berita Terkait