Sosialisasi dan Diseminasi Informasi MK Belum Efektif
Berita

Sosialisasi dan Diseminasi Informasi MK Belum Efektif

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Djanedri M Gaffar mengakui bahwa sosialisasi dan diseminasi informasi tentang MK, termasuk putusan-putusannya, belum efektif. Untuk itu diperlukan pola baru yang tidak hanya sekedar seminar.

Mys
Bacaan 2 Menit
Sosialisasi dan Diseminasi Informasi MK Belum Efektif
Hukumonline

 

Fokus kerjasama lain adalah sosialisasi dan diseminasi informasi konstitusi; sosialisasi tentang peranan, tugas dan wewenang MK; kajian tentang berbagai isu ketatanegaraan dan konstitusi; serta tukar menukar informasi tentang perkembangan hukum, khususnya bidang hukum tata negara dan administrasi. Salah satu informasi yang harus diserahkan APPSI kepada MK adalah peraturan-peraturan daerah tempat sosialisasi dilakukan.

 

Ferry Tinggogoy sendiri menyambut baik perjanjian kerjasama kedua belah pihak. Langkah-langkah lanjutan akan dibahas dalam Rakernas APPSI yang berlangsung pekan ini.

Pengakuan itu disampaikan Djanedri usai menandatangani perjanjian kerjasama dengan Asosiasi Pemerintahan Propinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, Kamis (24/2). Sosialisasi MK selama ini belum efektif, ujarnya.

 

Ketidakefektifan itu antara lain disebabkan pola sosialisasi yang dijalankan masih mengandalkan seminar dengan menghadirkan narasumber. Lantas, terjadi tanya jawab. Dan, selesai. Hasilnya ternyata kurang memuaskan. Untuk itu, MK berusaha mengubah pola sosialisasi. Kerjasama dengan APPSI merupakan salah satu upaya ke arah pembaharuan itu.

 

MK juga berusaha mensosialisasikan eksistensi MK dengan melibatkan orang-orang yang terlibat langsung dalam pembahasan perubahan konsitusi, mulai amanademen pertama hingga keempat. Dengan menghadirkan mereka, masyarakat diharapkan lebih memahami filosofi dan suasana kebatinan saat suatu pasal Konstitusi dibuat atau diamandir.

 

Kehidupan berkonstitusi

Penandatangan perjanjian kerja sama itu dilakukan Djanedri dengan Sekretaris Jenderal APPSI Ferry Tinggogoy. Ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) Ketua MK dengan Ketua APPSI pada 26 Januari lalu.

 

Dalam draft perjanjian yang diperoleh hukumonline (terlampir) tertulis ada lima bidang penting yang menjadi fokus kerjasama. Salah satunya adalah penelitian tentang kehidupan berkonstitusi warga negara. Untuk meneliti kehidupan berkonstitusi itu, MK sudah menjalin kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi, terutama kampus yang memiliki Pusat Kajian Konstitusi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: