Susun Laporan Genosida untuk Israel, UN Special Rapporteur Ini Alami Ancaman
Mengadili Israel

Susun Laporan Genosida untuk Israel, UN Special Rapporteur Ini Alami Ancaman

Dalam penyusunan laporan berjudul Anatomi Genosida yang membongkar tindakan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina, UN Special Rapporteur untuk wilayah pendudukan Palestina Francesca P. Albanese mengaku mengalami ancaman. Namun ia tetap berkomitmen pada pekerjaannya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
UN Special Rapporteur untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca P. Albanese saat acara bertajuk ‘Hukumonline International Law Webinar Series 2024: Current Situations in Gaza, Palestine’, Kamis (14/3/2024). Foto: RES
UN Special Rapporteur untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca P. Albanese saat acara bertajuk ‘Hukumonline International Law Webinar Series 2024: Current Situations in Gaza, Palestine’, Kamis (14/3/2024). Foto: RES

Konflik berkepanjangan yang terjadi di tanah Palestina nampaknya semakin memakan banyak korban jiwa. Serangan yang dilancarkan Israel seolah tidak pandang bulu. Anak-anak, perempuan, lansia, disabilitas, petugas PBB, bahkan jurnalis dan medis nampaknya tidak luput menjadi korban. Belum lagi tak terhitung jumlah infrastruktur yang diluluhlantakkan dan bantuan kemanusiaan yang dijegal oleh Israel.

“Ini adalah situasi yang sangat buruk. Gaza (pun sebetulnya) sudah berada di ambang krisis kemanusiaan dari sebelum tanggal 7 Oktober 2023,” ujar UN Special Rapporteur untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca P. Albanese saat acara bertajuk “Hukumonline International Law Webinar Series 2024: Current Situations in Gaza, Palestine”, Kamis (14/3/2024) lalu.

Baca Juga:

Berselang beberapa minggu setelah kehadiran Francesca di acara Hukumonline, dia berbicara di hadapan Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa untuk menyajikan laporan terbarunya berjudul "Anatomi Genosida". Dia mengungkapkan keyakinannya terdapat alasan yang mendasar bahwa Israel betul melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

“Setelah hamper 6 bulan serangan Israel yang tak henti-hentinya terhadap pendudukan Gaza, adalah tugas saya melaporkan hal terburuk bagi umat manusia untuk menyajikan temuan saya. Ada alasan mendasar yang menunjukkan dilakukannya tindakan kejahatan genosida telah terpenuhi,” kata Francesca seperti dikutip dari Modern Diplomacy, Rabu (27/3/2024).

Francesca mengacu pada hukum internasional dan menyampaikan bahwa genosida didefinisikan sebagai serangkaian tindakan tertentu yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan secara keseluruhan atau sebagian suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama. 

Sedangkan Israel dalam hal ini telah melakukan tiga dari lima tindakan yang tercantum dalam Konvensi Genosida. Ia juga menyebut genosida di Gaza merupakan tahap paling ekstrem dari proses kolonial pendudukan yang telah lama menghapuskan penduduk asli Palestina.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait