Tantangan Bagi Praktisi Hukum di Industri Hiburan
Terbaru

Tantangan Bagi Praktisi Hukum di Industri Hiburan

Terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi dalam hukum hiburan, diantaranya mengenai masih minimnya diseminasi masyarakat atas pentingnya hukum hiburan, praktisi hukum yang terbilang masih sedikit, sampai dengan dinamisnya industri hiburan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Managing Partner RHP Law Riyo Hanggoro Prasetyo, ketika berkunjung ke kantor Hukumonline, Rabu (3/4/2024). Foto: FKF
Managing Partner RHP Law Riyo Hanggoro Prasetyo, ketika berkunjung ke kantor Hukumonline, Rabu (3/4/2024). Foto: FKF

Dunia hiburan mungkin menjadi suatu aspek yang kini terasa amat dekat dengan kehidupan banyak orang. Seiring dengan perkembangan teknologi, lahir berbagai platform yang dapat mewadahi berbagai aktivitas hiburan. Meski industri hiburan terus berkembang pesat, patut disayangkan nampaknya masih belum dibarengi dengan pemahaman hukum hiburan yang memadai.

“Kenapa sekarang ini menjadi sangat concerning dan penting, karena sekarang dengan teknologi informasi itu memungkinkan siapa saja bisa menjadi label, membuat lagu sendiri, produksi dan distribusi lagu sendiri. Otomatis mereka juga harus aware untuk melakukan hal-hal tersebut. Ada aspek hukum yang harus diperhatikan,” ujar Managing Partner RHP Law, Riyo Hanggoro Prasetyo saat berkunjung ke kantor Hukumonline, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:

Dengan begitu, hukum hiburan sekarang semakin penting dengan kehadirannya yang kini tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. “Kalau zaman dulu orang untuk membuat sebuah film harus menggunakan kamera, memiliki kru, proses editing, sangat kompleks. Tetapi sekarang dengan satu handphone saja bisa ngonten membuat film pendek atau semacamnya. Sehingga perlu diperhatikan aspek hukum,” kata dia.

Menurutnya, meski regulasi pada level nasional telah memadai dengan adanya UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dilengkapi PP maupun Permen yang mumpuni. Sayangnya, aturan itu tidak diikuti dengan diseminasi masyarakat. “Itu pun masyarakatnya sudah bergerak begitu cepat. Jadi dalam 1-2 tahun sudah ada tren baru, teknologi baru, sehingga memungkinkan masyarakat ini lebih mudah untuk distribusi, produksi konten-konten entertainment. Ini jadi ketinggalan normanya. Norma itu harus tetap bergerak progresif mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Tak dipungkiri, dalam memberikan layanan hukum di bidang industri hiburan bagi seorang advokat memerlukan pemahaman yang mendalam tak hanya pada lingkup teori, tetapi juga secara praktik. Sampai saat ini, Riyo mengaku advokat dengan area praktik hiburan di Indonesia masih terbilang sedikit. Berbanding terbalik dengan para praktisi di luar negeri, seperti Amerika Serikat yang kalangan entertainment lawyer amat subur diminati.

“Sangat kurang buat prakteknya (advokat yang mempunyai keahlian hukum hiburan). Itulah kenapa saya punya misi untuk bisa mensosialisasikan ini di berbagai kesempatan kepada teman-teman advokat. Di sisi lain, saya juga sebagai dosen, ini semester ke-3 saya mengampu hukum hiburan. Berbeda kalau di luar negeri itu sudah banyak. Contoh saja, suami Wakil Presiden AS Kamala Harris pun seorang entertainment lawyer.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait