Terdakwa Korupsi ‘Gugat’ Larangan Kasasi Vonis Bebas
Berita

Terdakwa Korupsi ‘Gugat’ Larangan Kasasi Vonis Bebas

Majelis panel menilai kedua permohonan lebih banyak mengurai kasus konkret ketimbang kerugian konstitusional.

ASH
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Korupsi ‘Gugat’ Larangan Kasasi Vonis Bebas
Hukumonline

Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur larangan putusan bebas diajukan upaya hukum banding atau kasasi kembali dipersoalkan sejumlah warga negara ke MK. Pemohonan ini diajukan oleh Ismail Novel (Ketua STAIN Bukit Tinggi) dan Idrus (pensiunan PNS Pemkab Pasaman).

Kedua pemohon yang tengah terbelit kasus korupsi ini mengajukan permohonan secara terpisah. Namun, persidangan dilakukan secara bersamaan oleh majelis hakim panel yang dipimpin Muhammad Alim dengan anggota Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

“Pasal 244 KUHAP bersifat multitafsir dan tidak tegas yang mengakibatkan pemohon kehilangan jaminan kepastian hukum yang adil,” kata kuasa hukum Ismail, M Sholeh Amin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jum’at (30/11).

Pasal 244 berbunyi, “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.”

Sholeh menegaskan frasa “..kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP tidak memberikan larangan yang tegas bagi penuntut umum untuk mengajukan kasasi. Imbasnya, pemohon dalam posisi tidak mendapatkan kepastian hukum apakah penuntut umum boleh mengajukan kasasi atau tidak.

“Kerugian pemohon karena awalnya dibebaskan pengadilan menjadi tidak pasti akan bebas karena jaksa mengajukan kasasi,” tutur Sholeh.

Dia mengatakan putusan Pengadilan Tipikor Padang yang telah membebaskan pemohon seharusnya sudah final. Sebab, sesuai Pasal 244 KUHAP penuntut umum tidak bisa melakukan upaya hukum kasasi. “Kenyataannya penuntut umum bisa melakukan upaya kasasi sepanjang putusan bebas itu dianggap sebagai bukan bebas murni,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: