Tiga Kali Kalah Sengketa Pilpres di MK, Kini Prabowo Menang Telak
Melek Pemilu 2024

Tiga Kali Kalah Sengketa Pilpres di MK, Kini Prabowo Menang Telak

Tim hukum Prabowo-Gibran langsung mendeklarasikan kemenangan telak Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024 usai sidang di MK.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Tim hukum Prabowo-Gibran saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Instagram Yusril Ihza Mahendra
Tim hukum Prabowo-Gibran saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Instagram Yusril Ihza Mahendra

Presiden terpilih Prabowo Subianto akhirnya tercatat sebagai pihak pemenang dalam sejarah sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Dari empat pilpres yang ia ikuti sebagai pasangan calon pada 2009, 2014, 2019, dan 2024, Prabowo pernah tiga kali jadi pemohon yang selalu kalah. Kini, Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 membuat Prabowo menang telak dengan menolak permohonan yang diajukan lawan-lawannya untuk seluruhnya.

MK menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) lalu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD kalah telak dengan hasil akhir seluruh isi permohonannya ditolak.

Baca juga:

Namun, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat) dari total delapan hakim yang memutus perkara tersebut. Mereka adalah Hakim Saldi Isra, Hakim Enny Nurbaningsih, dan Hakim Arief Hidayat.

Ketua Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengomentari tiga hakim MK yang memilih dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres 2024. Ia mencatat tidak satu pun dissenting opinion itu menyatakan Gibran Rakabuming Raka layak didiskualifikasi sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.

“Jadi permohonan untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran atau Gibran saja ditolak oleh MK. Jadi, pencalonan Pak Gibran itu sah,” ujar Yusril. Ia dan tim sudah memprediksi bahwa majelis hakim akan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan kubu 01 dan 03.

Yusril menyebut baik kubu 01 dan 03 tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya di dalam persidangan. Itu tercermin mulai dari saksi, ahli, alat bukti, hingga permintaan mendatangkan empat menteri.“Narasi-narasi saja tapi tidak ada bukti,” lanjutnya. Yusril menunjukkan bahkan empat menteri yang dihadirkan seluruhnya memberi keterangan bertolak belakang dengan narasi kedua pemohon.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait