Tiga Pesan Komnas HAM untuk Wapres
Berita

Tiga Pesan Komnas HAM untuk Wapres

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat; penanganan konflik sumber daya alam (SDA); penanganan masalah intoleransi, diskriminasi, dan ekstrimisme. Komnas HAM. Komnas HAM juga mengusulkan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Keppres atau Perppu UU No.39 Tahun 1999 yang substansinya memperkuat kewenangan Komnas HAM.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Anam menilai tingginya keinginan masyarakat agar Komnas HAM memiliki kewenangan yang lebih kuat, salah satunya disebabkan karena ada hambatan yang dihadapi dalam penanganan kasus HAM. Dengan memperkuat kewenangan ini, ada harapan penanganan kasus-kasus HAM bisa ditindaklanjuti lebih baik lagi. Anam memberi contoh soal kepatuhan terhadap setiap rekomendasi Komnas HAM selama ini tergolong rendah.

 

Untuk memperkuat rekomendasi Komnas HAM agar dipatuhi pihak terkait, Anam mengusulkan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Keppres atau Perppu UU No.39 Tahun 1999 yang substansinya memperkuat kewenangan Komnas HAM. “Ini perlu dilakukan agar kepatuhan terhadap rekomendasi Komnas HAM bisa ditingkatkan,” usulnya.

 

Titip 3 pesan

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan dalam rangkaian kegiatan peringatan hari HAM 2019, Komnas HAM bekerja sama dengan DPR untuk menyelenggarakan seminar bertema 2 dekade UU No.39 Tahun 1999. Taufan berharap kegiatan itu dapat memperkuat dimensi HAM dalam program legislasi nasional (prolegnas). Kepada Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, Taufan menitip 3 pesan. Pertama, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Kedua, penanganan konflik sumber daya alam (SDA). Ketiga, menangani masalah intoleransi, diskriminasi, dan ekstrimisme.

 

“Ketiga hal tersebut harus diselesaikan secara komprehensif dan meletakan HAM sebagai acuan utama,” kata Taufan mengingatkan.

 

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan konstitusi memuat 10 pasal tentang HAM mulai pasal 29A sampai 29J. Pengaturan HAM dalam konstitusi itu tergolong paling banyak dibandingkan negara lain. Hal ini menunjukan tingginya komitmen Indonesia terhadap HAM. “Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB 2020-2022 menunjukan masyarakat internasional percaya komitmen Indonesia soal HAM,” ujarnya.

 

Mengenai penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, Ma’ruf mengatakan pemerintah berupaya mencari solusi terbaik antara lain melalui kajian berbagai instansi. Upaya itu harus didukung Komnas HAM sebagaimana fungsinya terkait pengkajian dan mediasi. Pemerintah juga terus mengoptimalkan beragam program terkait pemenuhan dan perlindungan HAM bagi masyarakat seperti sektor pendidikan dan ekonomi.

Tags:

Berita Terkait