Tindak Pidana Perbankan vs Tindak Pidana di Bidang Perbankan
Kolom

Tindak Pidana Perbankan vs Tindak Pidana di Bidang Perbankan

Terdapat beberapa perbedaan definisi, subjek pelaku hingga rumusan pemidanaan dari frasa tindak pidana perbankan dan tindak pidana di bidang perbankan ini.

Bacaan 5 Menit

Tindak pidana terhadap bank bisa sangat terjadi karena kegiatan yang dilakukan oleh bank berhubungan langsung dengan uang yang telah disetujui sebagai alat tukar-menukar yang sah, dan seiring dengan perkembangan zaman uang kemudian tidak hanya dikenal sebagai alat tukar-menukar saja, tetapi juga sebagai alat untuk menyimpan dan mempertahankan nilai suatu barang, menjadi satuan hitung dari jasa yang telah dikerjakan, dan ukuran pembayaran yang tertunda sehingga dapat disebut pula sebagai “Alat Pembayaran”.

Tindak pidana terhadap bank kemudian dapat digolongkan kembali ke dalam kejahatan bisnis, yaitu tindakan pidana yang timbul akibat praktik-praktik bisnis yang sering kali berhubungan dengan ekonomi dan uang. Kejahatan bisnis sendiri dianggap sebagai sebuah “kejahatan” karena sifatnya yang sangat terikat dengan hak seseorang untuk mempertahankan harta bendanya dari segala tindakan yang menghilangkan haknya tersebut.

Oleh karena perbankan merupakan suatu ekosistem industri, maka di dalamnya berisi sebuah pekerjaan, profesi, menghasilkan penghasilan, mendapatkan keuntungan dan lain sebagainya. Terlebih lagi industri ini memanfaatkan kepercayaan konsumennya untuk tetap dapat berjalan, oleh karenanya apabila terdapat kejahatan terhadap ekosistem ini maka dampaknya bukan hanya kepada pihak bank saja, melainkan kepada para subjek hukum yang menggantungkan dirinya kepada industri ini. Oleh sebab itu, muncul-lah konsep baru yang berhubungan dengan tindak pidana yang terjadi di dalam ekosistem ini, yaitu “Tindak Pidana Perbankan” dan “Tindak Pidana di Bidang Perbankan”.

Tindak Pidana Perbankan vs Tindak Pidana di Bidang Perbankan

Dalam artian luas, konsep “Tindak Pidana Perbankan” adalah seluruh kelakuan atau perilaku (conduct), baik berupa melakukan sesuatu (commission) atau tidak melakukan sesuatu (omission) yang menggunakan produk perbankan sebagai tujuan kejahatannya dan/atau menjadikan produk-produk perbankan sebagai sasaran kejahatannya. Kemudian dalam artian sempitnya, “Tindak Pidana Perbankan” adalah perilaku yang berupa melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang ditetapkan sebagai suatu kejahatan berdasarkan UU Perbankan.

Lebih lanjut, di dalam kegiatan praktiknya, selain dipakai istilah “Tindak Pidana Perbankan”, muncul pula istilah lainnya, yaitu “Tindak Pidana di Bidang Perbankan”. Secara umum, meskipun kedua istilah tersebut mirip, tetapi terdapat frasa yang menjadi pembeda antara keduanya, yaitu frasa “di Bidang Perbankan”.

Frasa ini secara penafsiran autentik memberikan arti bahwa terdapat suatu tindak pidana yang menggunakan bank sebagai sarana kejahatannya, tetapi ruang lingkup kejahatannya berbeda dengan yang terdapat di dalam rumusan pidana di UU Perbankan. Oleh karenanya, untuk mengakomodir konsep yang demikian, dipakailah konsep “Tindak Pidana di Bidang Perbankan”.

Secara terminologi, pembedaan kedua istilah ini membawa kepada jawaban bahwa istilah dari “Tindak Pidana di Bidang Perbankan” memiliki cakupan pengertian yang lebih luas, yaitu segala jenis perbuatan yang melanggar hukum yang menggunakan bank sebagai sarana perbuatan melanggar hukumnya. Istilah ini pada akhirnya juga dimungkinkan untuk memakai unsur-unsur pemidanaan berdasarkan peraturan-peraturan hukum pidana umum atau hukum pidana khusus, selama kejahatan tersebut melibatkan bank sebagai sarananya.

Tags:

Berita Terkait