Tindak Pidana Perbankan vs Tindak Pidana di Bidang Perbankan
Kolom

Tindak Pidana Perbankan vs Tindak Pidana di Bidang Perbankan

Terdapat beberapa perbedaan definisi, subjek pelaku hingga rumusan pemidanaan dari frasa tindak pidana perbankan dan tindak pidana di bidang perbankan ini.

Bacaan 5 Menit

Terdapat beberapa undang-undang yang dirasa cocok untuk dapat mengakomodir perbuatan-perbuatan pidana yang masuk ke dalam kategori “Tindak Pidana di Bidang Perbankan” ini, seperti KUHPidana, Undang-Undang tentang Korupsi, Undang-Undang tentang Pencucian Uang, Undang-Undang tentang Transfer Dana, dan lain sebagainya.

Undang-undang tersebut dirasa cocok untuk masuk ke dalam kategori “Tindak Pidana di Bidang Perbankan” karena terdapat beberapa kejahatan yang diatur di dalam undang-undang tersebut yang berhubungan dengan menggunakan lalu lintas keuangan di dalam industri perbankan untuk melancarkan kejahatannya. Tentu saja hal ini berbeda dengan ruang lingkup “Tindak Pidana Perbankan” yang hanya tepat diberlakukan apabila pelaku tindak pidananya melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam UU Perbankan.

Ciri khas dari “Tindak Pidana Perbankan” yang kemudian membedakannya pula dari konsep “Tindak Pidana di Bidang Perbankan” adalah subjek pelaku yang melakukan kejahatannya. Dalam “Tindak Pidana di Bidang Perbankan” subjek pelaku kejahatannya dapat siapa saja, asalkan perbuatan kejahatannya itu menggunakan bank sebagai sarana kejahatannya, sedangkan “Tindak Pidana Perbankan” subjek kejahatannya itu hanya terbatas kepada organ-organ yang terdapat di dalam bank itu sendiri, seperti Pegawai Bank, Pemegang Saham, Direksi, Komisaris, Pihak Terafiliasi, dan Pemegang Saham.

Perihal rumusan pemidanaannya, maka khusus untuk “Tindak Pidana di Bidang Perbankan” harus-lah dilihat ke dalam undang-undang yang mengaturnya. Untuk rumusan pemidanaan “Tindak Pidana Perbankan”, dapat dilihat di dalam UU Perbankan yang mengaturnya ke dalam dua jenis tindak pidana, yaitu tindak pidana kejahatan yang terdiri dari tujuh pasal dengan sanksi berat (Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 50A) dan sebuah pelanggaran di dalam Pasal 48 ayat (2) dengan memiliki sanksi yang lebih ringan.

*)Dr. Hassanain Haykal, S.H., M.Hum., adalah Dosen Hukum Perbankan FH Universitas Kristen Maranatha.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha dalam program Hukumonline University Solution

Tags:

Berita Terkait