Upah Minimum 2022 Lebih Rendah dari Inflasi Diprotes Buruh
Terbaru

Upah Minimum 2022 Lebih Rendah dari Inflasi Diprotes Buruh

Formula penghitungan upah minimum dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur batas atas dan batas bawah dari nilai inflasi wilayah dinilai justru tidak menaikkan, tapi malah bisa menurunkan upah minimum.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Keempat, dengan menggunakan batas atas dan bawah upah minimum, Iqbal mengklaim tidak ada kenaikan upah minimum yang signifikan. Sebaliknya, yang terjadi malah penurunan upah minimum. Dia memberi contoh upah minimum kota Depok tahun 2021 sebesar Rp4,3 juta, jika dihitung menggunakan formula PP No.36 Tahun 2021 batas atas Rp5,7 juta dan batas bawah Rp2,8 juta. Ada potensi kalangan pengusaha memilih untuk membayar upah sesuai batas bawah upah minimum yakni Rp2,8 juta untuk kota Depok. Sementara kenaikan UMK Depok tahun 2022 sebesar 0,86 persen dibawah inflasi provinsi Jawa Barat 1,76 persen.

Menurut Iqbal, variabel batas atas dan bawah upah minimum sebagaimana diatur PP No.36 Tahun 2021 itu tidak ada cantolan hukumnya dalam UU No.11 Tahun 2021. Pemerintah juga tidak melakukan survei bersama dan tidak membahas formula penghitungan upah minimum bersama buruh. KSPI bersama serikat buruh lainnya berencana untuk menggelar demonstrasi besar untuk memprotes kenaikan upah minimum 2022.

“Upah minimum 2022 lebih rendah dari inflasi, ini artinya buruh disuruh menanggung sendiri kekurangan upah karena tidak bisa menutup inflasi,” ujarnya.

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menilai pemerintah (pusat) tidak perlu mengintervensi kewenangan Gubernur untuk menetapkan upah minimum. Kewenangan itu sesuai mandat yang diberikan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dia yakin para Gubernur sangat mengetahui kondisi ekonomi wilayahnya, begitu juga dalam menetapkan upah minimum. Formula penghitungan upah minimum sebagaimana diatur PP No.36 Tahun 2021 sifatnya hanya imbauan.

“Jika Gubernur dipaksa mengikuti formula dan rumus penghitungan upah minimum PP No.36 tahun 2021 berarti kewenangan Gubernur dikerdilkan. Gubernur hanya sebagai ‘tukang stempel’ saja. Kewenangan Gubernur habis dikebiri oleh formula dan rumus-rumus PP No.36 Tahun 2021,” kritiknya.

Timboel melihat Gubernur berkepentingan terhadap penetapan upah minimum untuk mendukung konsumsi masyarakat di wilayahnya. Penetapan upah minimum itu diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat terutama buruh agar memiliki kehidupan yang lebih baik, sehingga dapat menggerakan barang dan jasa dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Variabel yang digunakan dalam formula penghitungan upah minimum PP No.36 Tahun 2021 berpotensi menyebabkan nilai batas atas upah minimum relatif turun. Nilai batas atas yang relatif turun itu akan berdampak pada kenaikan upah minimum di bawah inflasi.

Tags:

Berita Terkait