Simulasi penghitungan upah minimum dengan menggunakan data yang tercantum dalam edaran menaker itu menunjukan kenaikan upah minumum di berbagai wilayah sebagian besar di bawah 1 persen dan ada yang tidak naik karena nilai batas atas di bawah besaran upah minimum tahun berjalan.
“Kenaikan upah minimum di bawah 1 persen atau tidak naik, sementara nilai inflasi di atas 1 persen memastikan daya beli buruh/pekerja dan keluarganya akan menurun. Upah buruh/pekerja tergerus inflasi,” tegas Timboel.
Timboel berpendapat Gubernur pasti tidak ingin daya beli masyarakatnya rendah karena tergerus inflasi. Jika itu terjadi maka rata-rata konsumsi per kapita di wilayah tersebut cenderung akan terus mengalami penurunan. Hal ini menjadi “lingkaran setan” bagi perekonomian provinsi atau kabupaten/kota.
“Saya berharap para Gubernur bisa melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh UU Cipta Kerja dengan melihat kondisi wilayahnya secara obyektif, tidak terpaku untuk mematuhi formula dan rumus-rumus di PP No.36 Tahun 2021,” harapnya.