Urgensitas Valuasi Aset Kekayaan Intelektual bagi Perusahaan
Utama

Urgensitas Valuasi Aset Kekayaan Intelektual bagi Perusahaan

Agar dapat menjual, melisensikan, atau mengadakan perjanjian komersial apa pun. Di samping itu, dengan valuasi aset kekayaan intelektual akan bermanfaat dalam menegakan hak kekayaan intelektual baik untuk pengelolaan internal maupun proses keuangan lain.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Webinar bertajuk Kuantifikasi Nilai Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual sebagai Dasar Skema Jaminan Pembiayaan, Jumat (5/4). Foto: FKF
Webinar bertajuk Kuantifikasi Nilai Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual sebagai Dasar Skema Jaminan Pembiayaan, Jumat (5/4). Foto: FKF

Di antara aset yang dimiliki perusahaan adalah aset kekayaan intelektual. Suatu aset yang berada di tengah pusaran inovasi teknologi yang berkembang pesat hingga membuatnya ikut meningkat secara penggunaan maupun ketentuan hukumnya di Indonesia. Maka dari itu, untuk memperoleh manfaat yang maksimal dari aset kekayaan intelektual, nampaknya diperlukan valuasi atas aset kekayaan intelektual perusahaan.

“Kalau ada satu aset di suatu perusahaan, maka dia akan terbagi menjadi dua. Aset berwujud dan aset tidak berwujud. Kalau berwujud kita semua tau ada properti, tanah, dan lain-lain. Tetapi yang tidak berwujud ini antara lain bentuknya kekayaan intelektual,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Prof. Ahmad M. Ramli dalam webinar bertajuk Kuantifikasi Nilai Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual sebagai Dasar Skema Jaminan Pembiayaan, Jumat (5/4).

Adapun pada praktiknya aset tidak berwujud seringkali menjadi lebih berharga bahkan bila dibandingkan dengan aset berwujud. Maka dari itu aset tidak berwujud berupa kekayaan intelektual dilindungi secara hukum dimana perlindungannya bisa ditegakkan di pengadilan. Aset ini bisa diidentifikasi secara independen, bisa dialihkan, dan mempunyai umur ekonomis. 

Baca Juga:

Sebagai contoh, bila suatu perusahaan kehilangan hak paten dari sebuah produk maka sama saja perusahaan tersebut kehilangan nilai kompetitifnya. Sebab paten tersebut menjadi dapat dipergunakan oleh orang lain. Prof. Ramli memandang suatu kekayaan intelektual perusahaan perlu ditakar nilai ekonominya untuk menilai aset perusahaan secara keseluruhan dan berjaga-jaga agar jangan sampai revenue perusahaan menurun.

“Karena kekayaan intelektual itu bagaimana pun punya batas waktu. Paten misalnya 20 tahun, kalau paten sederhana 10 tahun, dan setelahnya tidak dapat diperpanjang lagi. Jadi ketika aset-aset (kekayaan intelektual) ini divaluasi dan kita tahu dampak dari aset ini berdampak kepada revenue, reputasi, dan lain-lain. Maka R&D (Research and Development) di perusahaan harus mengimbangi sedemikian rupa sehingga ketika paten itu akan habis, dia selalu membuat bagaimana perkembangan lanjutan dari paten itu,” kata Prof. Ramli.

Pada dasarnya, nilai aset kekayaan intelektual bersumber dari hak pemilik aset untuk mengecualikan pesaing dalam penggunaannya. Bagi suatu aset kekayaan intelektual dapat mempunyai nilai yang terukur, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain menghasilkan manfaat ekonomi yang terukur bagi pemilik/pengguna; meningkatkan nilai aset lain yang terkait; serta manfaatnya di masa depan bagi pemilik kekayaan intelektual atau pengguna resmi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait