Wajah Baru Pengelolaan Proyek SBSN Pasca Perubahan PP 56/2011
Kolom

Wajah Baru Pengelolaan Proyek SBSN Pasca Perubahan PP 56/2011

Setidaknya terdapat dua respons cepat yang harus segera dilakukan pemerintah dalam konteks ini adalah Kementerian PPN/Bappenas dalam rangka mengakomodir amanat perubahan PP 56/2011.

Bacaan 8 Menit

Proyek SBSN dapat dinilai sukses dalam mendanai pembangunan. Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menegaskan bahwa sepanjang tahun 2013 sampai dengan tahun 2022, total pembiayaan proyek SBSN sebesar Rp175,38 triliun dengan 4.248 jumlah proyek SBSN yang tersebar di 34 Provinsi.

Proyek SBSN juga mengambil peran penting dalam Prioritas Nasional. Hal itu dinyatakan tegas dalam dokumen perencanaan nasional lima tahun yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Pertama, proyek pengembangan pembiayaan proyek infrastruktur melalui penerbitan SBSN dengan skema investasi pemerintah. Proyek SBSN tersebut menjadi bagian dari Proyek Prioritas peningkatan pengembangan dan pendalaman pasar keuangan pemerintah dan bagian dari Kegiatan Prioritas peningkatan pendalaman sektor keuangan, serta bagian dari Program Prioritas penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi.

Kedua, proyek sarana dan prasarana perguruan tinggi keagamaan Islam melalui SBSN dan proyek sarana dan prasarana madrasah yang diadakan melalui SBSN. Keduanya merupakan bagian Proyek Prioritas sarana dan prasarana pendidikan dan bagian dari Kegiatan Prioritas peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran, serta bagian dari Program Prioritas peningkatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas.

Di dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional tahunan (Dokumen RKP 2023) yang merupakan penjabaran tahunan dari RPJMN 2020-2024, salah satu poin penting yang dijabarkan dalam spektrum perencanaan pembangunan nasional adalah strategi pendanaan pembangunan dengan menggunakan sumber pendanaan dalam APBN yang salah satunya adalah penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang termasuk di dalamnya SBSN.

Pemanfaatan pembiayaan melalui penerbitan SBN akan difokuskan pada kegiatan penyediaan layanan umum dan layanan dasar pada berbagai prioritas, baik Prioritas Nasional yang pencapaian targetnya didukung oleh Proyek Prioritas Strategis (Major Project) serta beberapa fokus lainnya seperti penanganan pandemi Covid-l9, persiapan pemilu 2024, pembangunan Ibu Kota Nusantara, dan percepatan pemulihan ekonomi. Adapun penerbitan SBSN untuk pembiayaan proyek, sebagai bagian dari SBN, akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur, penyediaan sarana pelayanan umum, dan pemberdayaan industri dalam negeri yang kegiatannya memiliki aset yang dapat digunakan sebagai jaminan (underlying).

Selanjutnya, penerbitan SBSN dapat digunakan untuk membiayai secara langsung Prioritas Nasional melalui pelaksanaan kegiatan Proyek Prioritas Strategis (Major Project). Salah satunya yaitu untuk pembiayaan proyek yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, di antaranya infrastruktur transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian serta infrastruktur sumber daya air. Selain itu, juga dimanfaatkan untuk pelayanan umum, seperti sektor pendidikan dan agama, pertanian dan perkebunan, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan konservasi sumber daya alam. Dengan demikian dapat dikatakan, SBSN merupakan sumber keuangan lain pembangunan yang mempunyai peran penting dalam pencapaian Prioritas Nasional 5 yakni “Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar”.

Wajah Baru Pengelolaan Proyek SBSN

Pesatnya perkembangan pembangunan dan masifnya kontribusi sektor keuangan syariah dalam proses pembangunan tentu harus diikuti dengan regulasi yang mampu mengakomodir perkembangan praktik mutakhir dan perluasan pemanfaatan proyek SBSN. Sekurangnya terdapat lima alasan mendasar perubahan PP 56/2011.

Tags:

Berita Terkait