Yasonna: JDIHN harus hadir menyongsong Digital Government
Terbaru

Yasonna: JDIHN harus hadir menyongsong Digital Government

Menkumham berharap semoga di tahun 2022 seluruh Anggota JDIHN dapat memberikan kinerja yang terbaiknya.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: RES
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: RES

Koordinasi dan kerja sama yang efektif antara Pusat Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dan Anggota JDIHN dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum menjadi penting mewujudkan sistem dan basis data nasional terintegrasi. Demikian pula kerja sama dan koordinasi antar sesama Anggota JDIHN baik di tingkat pusat maupun di daerah. JDIHN mampu mewujudkan ekosistem digital government yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi atau data hukum secara cepat dan terpercaya.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly menjelaskan anggota JDIH yang terintegrasi dalam Portal JDIHN.GO.ID akan menjadi Khazanah Digital Dokumen Hukum Indonesia yang dapat dimanfaatkan oleh segenap pemangku kepentingan. JDIHN harus menjadi sarana yang efektif dalam mewujudkan masyarakat cerdas hukum di Tanah Air.

“Kementerian Hukum dan HAM sebagai pembina atau Pusat JDIHN memiliki kewajiban untuk melaksanakan secara optimal tugas dan fungsi yang diembannya, melalui kerja sama dan sinergi dengan semua Anggota JDIHN,” kata Yasonna dalam keterangannya di ajang “Pertemuan Nasional Pengelola JDIH dan JDIHN Awards Tahun 2021” secara daring, Kamis (2/12/201).

Keberadaan JDIH pada sebuah institusi merupakan implementasi reformasi birokrasi sekaligus reformasi digital di bidang pelayanan hukum. Menkumham mengajak seluruh Anggota JDIHN untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH masing-masing karena kualitas JDIH Nasional tergantung pada kualitas JDIH seluruh anggota. Program Percepatan Integrasi Anggota JDIHN (PROPESI 2021) adalah terobosan dari Pusat JDIHN dalam mempercepat terbentuknya website JDIH dan pengintegrasian dengan Portal JDIHN.

“Keberanian untuk terus melakukan inovasi harus terus dilakukan agar JDIHN terus tumbuh dan berkembang. Terlebih Kebijakan Pemerintah saat ini dalam mengoptimalkan pemanfaatan TIK dalam pelayanan pemerintah. JDIHN harus hadir menyongsong Digital Government,” kata Yasonna.

Dia memberikan apresiasi atas capaian, inovasi dan kinerja terbaik yang terus dilakukan oleh Pusat JDIHN ataupun Anggota JDIHN. Kinerja terbaik dalam pengelolaan JDIH oleh para pengelola JDIH patut diberikan apresiasi dan pengakuan di tingkat nasional. Untuk itu, Pusat JDIHN kembali memberikan Anugerah JDIHN atau JDIHN Awards bagi Anggota JDIH terbaik di tahun 2021, Selasa (2/12/2021) dari Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta.  

Yasonna menyampaikan selamat atas prestasi yang diraih oleh para pengelola JDIH dan sekaligus ucapan terima kasih atas kerja sama, dukungan dan komitmen dalam memajukan JDIH.  Anugrah JDIHN (JDIHN Awards) ini diberikan atas kerja keras dan inovasi para pengelola JDIH dalam meningkatan pelayanan publik di bidang dokumentasi dan informasi hukum.

“Prestasi yang ditorehkan hari ini akan menjadi catatan sejarah dalam pembangunan hukum di Tanah Air. Semoga capaian ini bisa menjadi inspirasi Anggota JDIHN lainnya untuk mengelola JDIH-nya masing-masing sesuai dengan standar yang ditetapkan dan terus melakukan inovasi-inovasi lainnya,” harapnya.

Dia juga berharap diterbitkannya hasil penilaian kinerja pengelolaan JDIH secara menyeluruh pada semua Anggota JDIH pada tahun ini, semua Anggota JDIHN dapat melakukan evaluasi internal dan pembenahan dalam pengelolaan JDIH masing-masing. “Semoga di tahun 2022 seluruh Anggota JDIHN dapat memberikan kinerja yang terbaiknya.”

Penataan regulasi yang berkelanjutan dalam rangka mendukung reformasi hukum terus dijalankan oleh Pemerintah. Dalam proses penataan regulasi nasional yang terus berlangsung, maka pengelolaan JDIHN sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN menjadi tugas yang penting untuk mewujudkan ikhtiar tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI Prof Widodo Ekatjahjana mengatakan secara keseluruhan, website JDIH yang telah terbentuk saat ini berjumlah 1.191. Dari jumlah tersebut, website JDIH yang sudah terintegrasi dengan Portal JDIHN.GO.ID berjumlah 1.169.

“Ini langkah progresif BPHN dalam membantu Anggota-Anggota JDIHN yang belum memiliki website JDIH dengan membuatkan website, memberikan aplikasi standar pengelolaan JDIH (Aplikasi ILDIS), memberikan subdomain jdihn.go.id dan meng-hosting website JDIH pada data center Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Kepala BPHN.

Lebih lanjut disampaikan oleh Kepala BPHN bahwa pengintegrasian website Anggota JDIHN dengan Portal JDIHN.GO.ID telah menghasilkan basis data dokumen hukum nasional. “Lebih dari lebih dari 350.000 dokumen hukum dalam bentuk produk regulasi dan non-regulasi yang dikelola dalam Portal JDIHN.GO.ID. Bahkan di beberapa Anggota JDIH ada inovasi, “JDIH Masuk Desa” dengan membentuk Pojok JDIH di sejumlah Kantor Kepala Desa.

Tentu ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses yang cepat dan mudah terhadap produk hukum yang diterbitkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Tidak hanya itu, keberadaan aplikasi JDIH android yang diluncurkan secara resmi pada hari ini akan semakin memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen hukum yang dibutuhkan.

Tags:

Berita Terkait