KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adagium Unus Testis Nullus Testis dalam Pasal 185 Ayat (2) KUHAP

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Adagium Unus Testis Nullus Testis dalam Pasal 185 Ayat (2) KUHAP

Adagium <i>Unus Testis Nullus Testis</i> dalam Pasal 185 Ayat (2) KUHAP
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adagium <i>Unus Testis Nullus Testis</i> dalam Pasal 185 Ayat (2) KUHAP

PERTANYAAN

Apa isi Pasal 185 ayat (2) KUHAP? Pasal 185 ayat (2) KUHAP mengatur tentang apa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, dalam hukum acara pidana, terdapat adagium unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi) yang diatur dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP. Bagaimana bunyi Pasal 185 ayat (2) KUHAP selengkapnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Dasar Hukum Kucing Dijadikan Barang Bukti Persidangan

    Dasar Hukum Kucing Dijadikan Barang Bukti Persidangan

     

    Bunyi Pasal 185 ayat (2) KUHAP

    Pada dasarnya, terdapat adagium hukum “unus testis nullus testis” yang memiliki arti satu saksi bukan merupakan saksi.[1] Adagium ini tercantum dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP yang berbunyi:

    Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Namun, dalam memahami Pasal 185 ayat (2) KUHAP, kita juga perlu melihat ketentuan lain dalam KUHAP sebagai berikut:

              Pasal 185 ayat (3)

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.

     

              Pasal 185 ayat (4)

    Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.

     

    Ketentuan Pasal 185 ayat (2) KUHAP dapat dibandingkan dengan Pasal 300 ayat (1) HIR dahulu yang mengatakan bahwa hakim pengadilan negeri tidak boleh menjatuhkan pidana kepada terdakwa jika terdakwa menyangkal kesalahannya dan hanya ada seorang saksi saja yang memberatkan terdakwa sedangkan tidak ada alat bukti lain.[2]

    Lalu, menurut D. Simons, satu keterangan saksi yang berdiri sendiri tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan, tetapi satu keterangan saksi dapat membuktikan suatu keadaan tersendiri. Ajaran D. Simons tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 185 ayat (2) dan (4) KUHAP.[3]

    Akan tetapi, penting untuk diketahui bahwa dalam KUHAP, unus testis nullus testis hanya berlaku bagi pemeriksaan biasa dan pemeriksaan singkat, dan tidak berlaku bagi pemeriksaan cepat. Hal ini dapat disimpulkan dari Penjelasan Pasal 184 KUHAP sebagai berikut:

    Dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat bukti yang sah.

    Baca juga: Alat Bukti Sah Menurut Pasal 184 KUHAP

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44);
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

     

    Referensi:

    1. Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2012;
    2. Ni Made Yulia Chitta Dewi (et.al). Asas Unus Testis Nullus Testis dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Anak. Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 2, No. 1, 2021.

    [1] Ni Made Yulia Chitta Dewi (et.al). Asas Unus Testis Nullus Testis dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Anak. Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 2, No. 1, 2021, hal. 192

    [2] Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2012, hal. 269

    [3] Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2012, hal. 269-270

    Tags

    kuhap
    saksi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!