KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Kucing Dijadikan Barang Bukti Persidangan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dasar Hukum Kucing Dijadikan Barang Bukti Persidangan

Dasar Hukum Kucing Dijadikan Barang Bukti Persidangan
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Kucing Dijadikan Barang Bukti Persidangan

PERTANYAAN

Baru-baru ini viral kasus kucing miras di Padang. Diketahui, seekor kucing dicekoki Soju (minuman keras) oleh 3 orang dan kasusnya sudah sampai di persidangan. Ada hal menarik yang saya temukan dalam persidangan kucing miras ini, dimana si kucing dihadirkan sebagai barang bukti. Secara hukum, apa dasar hukum menjadikan kucing sebagai barang bukti dalam persidangan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam hukum acara pidana Indonesia, yakni KUHAP, tidak disebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Meski demikian, dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa saja yang dapat disita, di antaranya benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. Benda-benda yang dapat disita tersebut dapat disebut sebagai barang bukti. Lantas, apakah kucing termasuk di dalamnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Barang Bukti Menurut KUHAP

    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Apa Perbedaan Alat Bukti dengan Barang Bukti?, KUHAP memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti.

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Alat Bukti Langsung dan Tidak Langsung

    Mengenal Alat Bukti Langsung dan Tidak Langsung

    Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu:

    1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
    2. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
    3. benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
    4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
    5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

    Lebih lanjut, dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jadi, jika tanya apa saja yang termasuk barang bukti?, dapat dikatakan bahwa benda-benda sebagaimana disebutkan di atas dapat dikategorikan sebagai barang bukti menurut KUHAP.

    Peran Barang Bukti dalam Persidangan

    Lalu, apa fungsi barang bukti? Merujuk pada Pasal 181 ayat (1) dan (2) KUHAP, dalam persidangan, hakim ketua sidang akan memperlihatkan segala barang bukti kepada terdakwa dan saksi (jika perlu) dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenal benda tersebut.

    Apabila dianggap perlu untuk pembuktian, hakim ketua sidang membacakan atau memperlihatkan surat atau berita acara kepada terdakwa atau saksi dan selanjutnya minta keterangan seperlunya tentang hal itu.[1]

    Berdasarkan ketentuan tersebut, diketahui bahwa kehadiran barang bukti sangat penting bagi hakim untuk menemukan kebenaran materiel atas perkara yang sedang ditangani/diperiksa. Barang bukti dan alat bukti mempunyai hubungan yang erat dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.[2]

    Apabila dikaitkan antara Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang mengatur mengenai 5 alat bukti yang sah dalam hukum pidana dengan Pasal 181 ayat (3) KUHAP, maka barang bukti itu akan menjadi alat bukti:[3]

    • keterangan saksi, jika keterangan tentang barang bukti itu diminta kepada saksi;
    • keterangan terdakwa, jika keterangan tentang barang bukti itu diminta kepada terdakwa;
    • keterangan ahli, jika seorang ahli memberikan keterangan secara lisan mengenai barang bukti tersebut di sidang pengadilan;
    • petunjuk, barang bukti pengganti merupakan petunjuk bagi hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, apabila ada korelasi dengan barang bukti atau dengan barang bukti yang lain;
    • surat, jika seorang ahli memberikan keterangan secara tertulis di luar persidangan terkait dengan barang bukti yang dimintakan keterangan kepadanya.

    Bisakah Kucing Dijadikan Barang Bukti?

    Lantas, bisakah kucing dijadikan barang bukti? Jika merujuk pada ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP, salah satu benda yang dapat dijadikan barang bukti adalah benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

    Sayangnya, di dalam KUHAP tidak dijelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

    Apabila dikaitkan dengan kasus kucing miras, kehadiran kucing yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan tersebut sangat penting bagi hakim untuk menemukan kebenaran materiel atas perkara yang sedang ditangani.

    Dikarenakan kucing yang bersangkutan memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan para terdakwa, maka kucing tersebut dapat dikategorikan sebagai barang bukti.

    Baca juga: Jangan Sembarangan Aniaya Hewan, Ini Jerat Hukumnya!

    Contoh Putusan

    Kucing dijadikan sebagai barang bukti dapat dilihat dalam Putusan PN BATURAJA Nomor 684/Pid.B/2020/PN BTA. Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa 1 ekor kucing berjenis Anggora warna coklat kehitaman dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 684/Pid.B/2020/PN BTA.

    Referensi:

    1. Ali Imron dan Muhamad Iqbal. Hukum Pembuktian. Tangerang Selatan – Banten: UNPAM Press, 2019;
    2. Nisyah Rizki. Penanganan Benda Sitaan Negara dalam Tindak Pidana terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009.

    [1] Pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [2] Nisyah Rizky. Penanganan Benda Sitaan Negara dalam Tindak Pidana Terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009, hal. 43

    [3] Ali Imron dan Muhamad Iqbal. Hukum Pembuktian. Tangerang Selatan – Banten: UNPAM Press, 2019, hal. 104 – 105  

    Tags

    alat bukti
    barang bukti

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!