KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bayi Prematur Meninggal Akibat Malpraktik Bidan, Ini Jerat Pidananya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bayi Prematur Meninggal Akibat Malpraktik Bidan, Ini Jerat Pidananya

Bayi Prematur Meninggal Akibat Malpraktik Bidan, Ini Jerat Pidananya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bayi Prematur Meninggal Akibat Malpraktik Bidan, Ini Jerat Pidananya

PERTANYAAN

Belakangan ini viral kasus bayi prematur meninggal dunia usai pulang dari klinik di Tasikmalaya. Menurut berita, bayi prematur tidak dirawat secara intensif di inkubator oleh bidan, melainkan bayi prematur dijadikan konten media sosial klinik berupa foto newborn. Selain itu, menurut kesaksian keluarga, bidan sibuk main HP dan ketika ibu melahirkan, ibu tidak ditangani serius oleh bidan yang bertugas. Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari keluarga pasien dan juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak klinik terkait dugaan malpraktik bidan. Lantas, apa sanksi pidana bagi bidan malpraktik?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan kasus Anda, dugaan malpraktik bidan termasuk dalam pasal tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian. Menurut KUHP, pelaku berpotensi dijerat Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1 tahun. Kemudian menurut Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023, pelaku berpotensi dipenjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta.

    Namun, karena kejahatan dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah dengan 1/3 dan pelaku dapat dicabut haknya untuk menjalankan profesinya. Apa dasar hukumnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi Pidana bagi Dokter Gadungan

    Sanksi Pidana bagi Dokter Gadungan

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan bidan. Menurut Pasal 1 angka 1 Permenkes 28/2017, bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, praktik kebidanan merupakan kegiatan pemberian pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam bentuk asuhan kebidanan.[1]

    Kemudian, penting untuk Anda ketahui bahwa untuk dapat melakukan praktik keprofesiannya, seorang bidan harus memiliki Surat Tanda Registrasi Bidan (“STRB”)[2] yaitu bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada bidan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3] Selain memiliki STRB, bidan juga wajib memiliki Surat Izin Praktik Bidan (“SIPB”)[4] yaitu bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan.[5]

    Lebih lanjut, bidan dapat menjalankan praktik kebidanan secara mandiri dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan berupa:[6]

    1. klinik;
    2. puskesmas;
    3. rumah sakit; dan/atau
    4. fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

    Lantas, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap malpraktik yang dilakukan bidan? Berikut ulasannya.

     

    Tindak Pidana yang Mengakibatkan Mati Karena Kealpaan

    Pada intinya, malpraktik adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, akibat kesalahan atau kelalaian tersebut pasien menderita luka berat, cacat bahkan meninggal dunia.[7] Atas dugaan malpraktik, keluarga bayi meninggal di Tasikmalaya tersebut dapat melaporkan ke polisi dengan merujuk bunyi pasal dalam KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[8] yaitu tahun 2026 sebagai berikut:

    Pasal 359 KUHP

    Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023

    Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana
    penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

    Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[9]

    Dari kedua pasal tersebut, adapun unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:[10]

    1. barang siapa/setiap orang;
    2. karena kesalahannya/kealpaannya; dan
    3. menyebabkan/mengakibatkan orang lain mati.

    Kemudian, R. Soesilo berpendapat bahwa kematian dalam konteks Pasal 359 KUHP tidak dimaksudkan sama sekali oleh pelaku. Sebab, kematian tersebut hanya merupakan akibat kurang hati-hati atau lalainya pelaku. Sementara itu, jika kematian ternyata dikehendaki pelaku, maka pasal yang dapat diberlakukan adalah Pasal 338 atau 340 KUHP dan Pasal 458 atau Pasal 459 UU 1/2023.[11]

    Sebagai informasi, dalam hukum pidana, istilah kealpaan/kelalaian dikenal dengan istilah culpa. Lalu pada dasarnya, culpa memiliki 3 unsur, sebagai berikut:[12]

    1. Pelaku berbuat lain dari apa yang seharusnya diperbuat menurut hukum tertulis maupun tidak tertulis, sehingga sebenarnya ia telah melakukan suatu perbuatan (termasuk tidak berbuat) yang melawan hukum;
    2. Pelaku telah berlaku kurang hati-hati, ceroboh dan kurang berpikir panjang; serta
    3. Perbuatan pelaku itu dapat dicela, oleh karenanya pelaku harus bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya tersebut.

    Lebih lanjut, menurut D. Schaffmeister, N. Keijzer, dan E. PH. Sutorius terdapat skema dari culpa, yaitu:[13]

    1. Culpa lata yang disadari (alpa) atau conscious

    Artinya, kelalaian yang disadari, yakni seseorang sadar akan risiko, tetapi berharap akibat buruk tidak akan terjadi. Contoh:

      1. sembrono (roekeloos);
      2. lalai (onachttzaam);
      3. tidak acuh.

     

    1. Culpa lata yang tidak disadari (lalai) unconscious

    Artinya, kelalaian yang tidak disadari, yakni seseorang seyogianya harus sadar dengan risiko, tetapi tidak demikian. Contoh:

      1. kurang berpikir (onnadentkend);
      2. lengah (onoplettend).

    Untuk penjelasan selengkapnya, Anda dapat membaca Kelalaian yang Merugikan Orang Lain Menurut Hukum Pidana.

     

    Kealpaan dalam Menjalankan Jabatan

    Berdasarkan informasi yang Anda berikan, kelalaian yang menyebabkan kematian bayi prematur dilakukan oleh seorang bidan yang diduga malpraktik. Dengan demikian, jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah dengan 1/3 dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP.

    Kemudian, serupa dengan KUHP, Pasal 475 ayat UU 1/2023 juga mengatur bahwa jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 UU 1/2023 dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi, pidananya dapat ditambah 1/3. Selain itu, pelaku dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim dan pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f UU 1/2023, yaitu pencabutan hak menjalankan profesi tertentu.

     

    Dari jabatan atau profesi tertentu, diharapkan adanya rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugas atau pekerjaan yang dipercayakan kepada mereka. Dengan perkataan lain, kealpaan harus dihindarkan oleh orang yang menjalankan tugas atau pekerjaan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, jika terjadi suatu kealpaan, ancaman pidananya dapat ditambah dengan 1/3.[14]

    Kesimpulannya, berdasarkan kasus Anda, kami simpulkan terdapat dugaan malpraktik bidan yang menyebabkan bayi prematur meninggal dunia usai pulang dari klinik. Dengan demikian, jika tindakan pelaku memenuhi unsur-unsur pasal kealpaan yang menyebabkan kematian, pelaku berpotensi dijerat Pasal 359 jo. Pasal 361 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1 tahun serta pidana ditambah dengan 1/3 dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian sebagai bidan. Kemudian menurut Pasal 474 ayat (3) jo. 475 UU 1/2023, pelaku berpotensi dipenjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta, dan pidananya dapat ditambah 1/3. Selain itu, pelaku juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan profesi bidan.

     

    Laporan Pengaduan Dinas Kesehatan

    Sebagai informasi, selain melaporkan tindak pidana ke polisi, Anda juga dapat menyampaikan laporan ke Dinas Kesehatan setempat, dalam hal ini ke Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, atau menyampaikan laporan melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.

     

    Baca juga: Identitas Bayi Tertukar di Rumah Sakit, Ini Hukumnya

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.

     

    Referensi:

    1. Abdul Aziz. A.H. Tinjauan Kriminologi Mengenai Malpraktik Medik yang dilakukan oleh Perawat. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 2, No. 2, 2014;
    2. Fitri Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2017;
    3. Gita Febri Ana dan Rehnalemken Ginting. Analisis Penerapan Pasal 359 KUHP Mengenai Kealpaan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain (Studi Putusan Nomor: 267/PID.B/2011/PN/SKH). Jurnal Recidive, Vol. 4, No. 2, 2015;
    4. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 2019;
    5. Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, yang diakses pada Kamis, 23 November 2023, pukul 08.12 WIB;
    6. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, yang diakses pada Kamis, 23 November 2023, pukul 08.15 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (“Permenkes 28/2017”)

    [2] Pasal 3 ayat (1) Permenkes 28/2017

    [3] Pasal 1 angka 3 Permenkes 28/2017

    [4] Pasal 5 ayat (1) Permenkes 28/2017

    [5] Pasal 1 angka 4 Permenkes 28/2017

    [6] Pasal 15 ayat (1) dan (3) Permenkes 28/2017

    [7] Abdul Aziz. A.H. Tinjauan Kriminologi Mengenai Malpraktik Medik yang dilakukan oleh Perawat. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 2, No. 2, 2014, hal. 3

    [8] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [9] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [10] Gita Febri Ana dan Rehnalemken Ginting. Analisis Penerapan Pasal 359 KUHP Mengenai Kealpaan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain (Studi Putusan Nomor: 267/PID.B/2011/PN/SKH). Jurnal Recidive, Vol. 4, No. 2, 2015, hal. 186

    [11] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 2019, hal. 248

    [12] Fitri Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2017, hal. 74

    [13] Fitri Wahyuni. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2017, hal. 74

    [14] Penjelasan Pasal 475 ayat (1) UU 1/2023

    Tags

    malpraktek
    malpraktik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!