Saya memiliki pasangan yang sudah memiliki anak dari seorang wanita yang tidak pernah menikah secara agama maupun negara, namun anehnya mereka memiliki KK. Apabila saya ingin menikah dengan pasangan secara sah, apakah pasangan saya harus menceraikan dulu wanita itu agar kami bisa membuat KK yang baru ketika sudah menikah?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Salah satu persyaratan penerbitan Kartu Keluarga (KK) adalah adanya buku nikah/kutipan akta perkawinan. Selain itu, penduduk WNI yang memiliki izin tinggal tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 KK.
Sehingga KK yang dimiliki oleh pasangan Anda dengan wanita lain yang tidak pernah dinikahinya itu dibuat tanpa memenuhi syarat penerbitan KK. Sebab keduanya memang tidak pernah menikah dan tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan. Jadi, patut diduga ada indikasi pemalsuan data KK.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Anda juga bisa konsultasikan langsung masalah ini secara lebih spesifik dan personal dengan advokat berpengalaman di sini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia;
surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Indonesia karena pindah;
surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan; dan
petikan keputusan presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
Penting untuk diketahui, penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 KK.[2]
Oleh karenanya, apabila Anda bersama pasangan Anda akan menikah dan menerbitkan KK baru, pasangan Anda tidak boleh terdaftar dalam KK lain.
Pemalsusan Data KK
Menyambung pertanyaan Anda, KK yang dimiliki oleh pasangan Anda dengan wanita lain yang tidak pernah dinikahinya dibuat tanpa memenuhi syarat penerbitan KK. Sebab keduanya memang tidak pernah menikah dan tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan.
Sehingga ada indikasi KK diterbitkan atas data yang tidak benar, yang dapat dijerat Pasal 93 UU Adminduk:
Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.
Kemudian, bagi penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari 1 KK dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta.[3]
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 266 KUHP
Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun;
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, pemalsuan surat diancam pidana penjara maksimal 8 tahun jika dilakukan terhadap akta-akta otentik, yaitu akta yang dibuat di hadapan seorang pegawai negeri umum, termasuk pula surat-surat yang dimaksud Pasal 263 KUHP (hal. 196 -197).[4]
Jadi menurut hemat kami, pasangan Anda tidak perlu menceraikan wanita lain itu karena senyata-nyatanya mereka berdua memang tidak terikat dalam ikatan perkawinan seperti yang disyaratkan dalam penerbitan KK. Namun, pasangan Anda patut diduga melakukan pemalsuan data untuk menerbitkan KK.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan advokat berpengalaman di sini.