Pasal 315 KUHP mengatur tentang apa? Apa bunyi Pasal 315 KUHP? Apa saja unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 315 KUHP?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada intinya, baik dalam Pasal 315 KUHP maupun Pasal 436 UU 1/2023, tindak pidana disebut penghinaan ringan karena tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis. Ucapan-ucapan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan misalnya memaki seseorang dengan mengatakan anjing, asu, sundal, bajingan dan lain sebagainya.
Lantas, bagaimana bunyi pasal penghinaan ringan selengkapnya dan apa saja unsur pasalnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Isi Pasal 315 KUHP
Tindak pidana penghinaan ringan diatur dalam Pasal 315 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 436 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.
Bunyi Pasal 315 KUHP tentang tindak pidana penghinaan ringan adalah:
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.[2]
Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[3]
Unsur Pasal 315 KUHP
Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 315 KUHP adalah:[4]
dengan sengaja;
menyerang;
kehormatan atau nama baik orang;
dengan lisan atau tulisan di muka umum, dengan lisan atau perbuatan di muka orang itu sendiri, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya; dan
tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis.
Menurut Tongat, ketentuan Pasal 315 KUHP tidak mensyaratkan bahwa pelaku harus menuduhkan sesuatu hal. Setiap penghinaan yang tidak bersifat pencemaran dikategorikan sebagai penghinaan ringan. Lalu, penghinaan yang tidak bersifat pencemaran ini adalah setiap penghinaan dalam pengertiannya yang bersifat sosiologis. Jadi dalam hal ini, karena penghinaan secara umum diartikan sebagai upaya menjelekkan orang, maka penghinaan ringan dapat diartikan sebagai setiap upaya menjelekkan orang lain yang tidak bersifat pencemaran.[5]
Lalu, menurut R. Soesilo, ucapan-ucapan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan misalnya memaki seseorang dengan mengatakan anjing, asu, sundal, bajingan dan lain sebagainya.[6]
Kemudian, disarikan dari artikel Hukumnya Melabrak Orang Lain, supaya pelaku dapat dihukum, kata-kata penghinaan harus dilakukan di depan umum, baik secara tertulis atau lisan. Jika tidak dilakukan di depan umum, supaya pelaku dapat dihukum, maka:
Orang yang dihina harus berada disitu melihat dan mendengarnya sendiri.
Bila dilakukan dengan surat atau tulisan, maka harus dialamatkan atau disampaikan kepada yang dihina.
Kata-kata atau kalimat yang sifatnya dapat disebut menghina tergantung tempat dan waktu, seperti mengucapkan maling kepada pencuri.
Penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.
Penjelasan Pasal 436 UU 1/2023
Selanjutnya, berdasarkan KUHP baru, maksud dari Pasal 436 UU 1/2023 adalah ketentuan ini mengatur penghinaan yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain. Penghinaan tersebut dilakukan di muka umum dengan lisan atau tulisan, atau di muka orang yang dihina itu sendiri baik secara lisan, tulisan, maupun dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan kepadanya.[7]
Sebagai informasi, ketentuan hukum penghinaan ringan merupakan delik aduan, yakni perkara penghinaan terjadi jika ada pihak yang mengadu. Artinya, korban yang merasa dirugikan dapat mengadu ke aparat hukum agar perkara bisa diusut. Dalam arti lain, aparat hukum tidak bisa berinisiatif melakukan penyidikan dan pengusutan apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.[8] Hal tersebut sebagaimana diatur di Pasal 440 UU 1/2023 yang berbunyi:
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak dituntut, jika tidak ada pengaduan dari korban tindak pidana.
Mahrus Ali. Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009). Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 6, 2010;
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politica, 1988;
Richard Elyas Christian Sirait (et.al). Penegakan Hukum Pelaku Delik Pencemaran Nama Baik (Studi Putusan Nomor: 4/Pid.C/2020/Pn.Tlk). Jurnal Hukum PATIK, Vol. 9, No. 3, 2020;
Tongat. Hukum Pidana Materiil Tinjauan atas Tindak Pidana terhadap Subyek Hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Djambatan, 2003.
[4] Mahrus Ali. Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009). Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 6, 2010, hal. 131
[5] Tongat. Hukum Pidana Materiil Tinjauan atas Tindak Pidana terhadap Subyek Hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Djambatan, 2003, hal. 167
[6] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politica, 1988, hal. 228
[8] Richard Elyas Christian Sirait (et.al). Penegakan Hukum Pelaku Delik Pencemaran Nama Baik (Studi Putusan Nomor: 4/Pid.C/2020/Pn.Tlk). Jurnal Hukum PATIK, Vol. 9, No. 3, 2020, hal. 217