KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin Usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Izin Usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan

Izin Usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Izin Usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan

PERTANYAAN

Saya berencana untuk membuka usaha perdagangan besar perikanan, apa saja syaratnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk menjalankan usaha perdagangan besar hasil perikanan, Anda dapat menggunakan kode KBLI 46206 yang mencakup usaha perdagangan besar hasil perikanan sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang dan kodok, termasuk ikan hidup, ikan hias, serta bibit hasil perikanan.

    Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan perizinan berusahanya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kode KBLI Perdagangan Besar Hasil Perikanan

    Berdasarkan Lampiran Peraturan BPS 2/2020 (hal. 387) pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan besar hasil perikanan dapat menggunakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 46206.

    KLINIK TERKAIT

    Izin Pertambangan Pihak Asing

    Izin Pertambangan Pihak Asing

    KBLI 46206 tersebut mencakup usaha perdagangan besar hasil perikanan sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang dan kodok, termasuk ikan hidup, ikan hias, serta bibit hasil perikanan.

    Perizinan Berusaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan

    Terkait dengan izin usaha perdagangan besar hasil perikanan, berdasarkan Lampiran II – Sektor Kelautan dan Perikanan huruf A angka 38 PP 5/2021, kode KBLI 46206 termasuk jenis kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi. Selain itu, kegiatan usaha ini hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha dengan skala menengah dan besar saja.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sehingga, perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan sertifikat standar yang terverifikasi.[1] Adapun yang dimaksud dengan sertifikat standar merupakan sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.[2]

    Sementara itu, sertifikat standar yang belum terverifikasi menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.[3] Sertifikat ini diperoleh setelah memperoleh NIB dan pelaku usaha kemudian membuat pernyataan melalui Sitem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.[4]

    Berdasarkan Lampiran Permen Kelautan dan Perikanan 10/2021 (hal. 786 – 787) persyaratan umum yang dibutuhkan kode KBLI 46206 untuk mendapatkan sertifikat standar adalah sebagai berikut:

    1. memiliki rencana usaha yang memuat:
    2. jenis usaha;
    3. sumber dan nilai investasi;
    4. jenis dan asal hasil perikanan;
    5. sarana pemasaran yang digunakan;
    6. tata letak dan gambaran proses pemasaran; dan
    7. wilayah pemasaran
    8. durasi pemenuhan rencana usaha:
    9. paling lama 3 hari kerja untuk perizinan berusaha yang diterbitkan oleh menteri; dan
    10. paling lama 5 hari kerja untuk perizinan berusaha yang diterbitkan oleh gubernur.

    Sedangkan persyaratan khusus yang dibutuhkan terdiri dari:[5]

    1. Memiliki sertifikat kelayakan pengolahan paling lama 3 bulan setelah perizinan berusaha terbit;
    2. Memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP) sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor, dipenuhi pada saat akan melakukan ekspor;
    3. Memiliki Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI), sepanjang dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor, dipenuhi pada saat akan melakukan ekspor; dan
    4. Laporan kegiatan usaha setiap 6 bulan sekali, meliputi:
    • jenis dan kapasitas sarana dan prasarana;
    • perkembangan omzet dan aset;
    • penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja; dan
    • asal hasil perikanan, jenis dan volume hasil perikanan yang dipasarkan; dan
    • wilayah pemasaran dan mitra usaha.
    1. Dalam hal usaha memanfaatkan insentif dan penanaman modal, laporan realisasi modal dan tenaga kerja setiap 3 bulan sekali.

    Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan;
    3. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

    Referensi:

    KBLI 46206 yang diakses pada Kamis, 7 Maret 2024 pukul 11.45 WIB.

    [1] Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”)

    [2] Pasal 14 ayat (2) PP 5/2021

    [3] Pasal 14 ayat (5) PP 5/2021

    [4] Pasal 14 ayat (3) PP 5/2021

    [5] Lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan (hal. 787)

    Tags

    izin usaha
    perizinan berusaha

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!