Baru-baru ini viral penumpang merokok di pesawat. Benarkah dilarang merokok di pesawat? Kemudian apa saja yang termasuk barang berbahaya yang dilarang dibawa di pesawat? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Merokok di pesawat termasuk perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Selain itu, perbuatan merokok di pesawat juga melanggar tata tertib dalam penerbangan. Bagaimana bunyi hukumnya dan berapa denda merokok di pesawat?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Larangan Merokok di Pesawat
Selama penerbangan berlangsung, setiap orang di dalam pesawat udara dilarang melakukan:[1]
perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;
perbuatan asusila;
perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.
Sepanjang penelusuran kami, larangan merokok dalam pesawat biasanya diatur dalam tata tertib maskapai penerbangan serta merokok dalam pesawat dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Mengapa dilarang dan apa yang terjadi jika merokok di pesawat? Sebab perbuatan merokok di pesawat berkaitan dengan keselamatan penerbangan yang berpotensi menimbulkan risiko kebakaran. Kondisi udara yang kering dalam kabin pesawat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar. Sehingga jika terjadi keadaan darurat, memadamkan kebakaran dalam pesawat sulit dilakukan dan berpotensi membahayakan penumpang serta awak kabin.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Di sisi lain, pesawat memiliki sistem ventilasi yang dirancang untuk mengatur sirkulasi udara di dalam kabin. Asap yang ditimbulkan dari merokok di pesawat dapat mempengaruhi sistem ventilasi pesawat dan menyebabkan udara menjadi tidak bersih. Lambat laun, zat nikotin juga akan membentuk plak lengket yang dapat mengganggu kelancaran fungsi sistem sirkulasi udara.
Lebih lanjut, Menteri Perhubungan menerbitkan SE Menhub 29/2014 yang salah satunya ditujukkan kepada para operator angkutan penumpang angkutan udara bahwa diminta untuk:
memasang stiker dengan tulisan “Dilarang Merokok” pada setiap sarana angkutan yang dioperasikan;
tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam sarana angkutan;
awak sarana angkutan yang bertugas tidak merokok dalam kendaraan dan apabila diketemukan merokok di dalam kendaraan selama bertugas agar diberikan sanksi yang tegas;
awak sarana angkutan agar meningkatkan pengawasan kepada setiap penumpang dan yang melanggar agar diberikan sanksi yang tegas.
Jadi, bisakah merokok di pesawat? Tidak, terdapat larangan merokok dalam pesawat. Berapa denda merokok di pesawat? Bagi pelaku yang nekat merokok di pesawat dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga denda berikut ini:
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapatmembahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.[2]
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tatatertib dalam penerbangan, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.[3]
Dalam hal tindak pidana mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.[4]
Dalam hal tindak pidana mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.[5]
Hukumnya Membawa Barang Berbahaya dalam Pesawat
Selain itu, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupamembawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin.[6]
Perlu Anda ketahui pula apa yang dimaksud barang berbahaya adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta beda dan lingkungan.[7] Barang berbahaya dapat berbentuk bahan cair, bahan padat atau gas yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa, harta benda, dan lingkungan serta keselamatan dan keamanan penerbangan.[8]
Adapun barang berbahaya pesawat yang dimaksud terdiri atas:[9]
Barang berbahaya yang diklasifikasikan sebagai berikut:
bahan peledak (explosives);
gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed gases, liquified or dissolved under pressure);
cairan mudah menyala atau terbakar (flammable liquids);
bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids);
bahan atau barang pengoksidasi (oxidizing substances);
bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic and infectious substances);
bahan atau barang material radioaktif (radioactive material);
bahan atau barang perusak (corrosive substances); dan
bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous dangerous substances); dan
cairan, aerosol, dan jelly (liquids, aerosols, and gels) dalam jumlah tertentu.
Namun demikian, barang berbahaya dapat diangkut menggunakan pesawat asalkan memenuhi ketentuan Pasal 5 Permenhub 32/2022 dan wajib memenuhi keselamatan serta keamanan penerbangan.[10]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.