Bagaimana bentuk dukungan pemerintah dan kelebihan yang diperoleh pengembang gim (game developer) dan penerbit gim (game publisher) lokal berdasarkan Perpres 19/2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional? Lantas, apakah Perpres 19/2024 tersebut juga memiliki dampak terhadap aktivitas beroperasinya gim asing di Indonesia?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Perpres 19/2024 telah merumuskan program dan target yang diciptakan pemerintah dalam rangka mendukung industri gim nasional.
Dukungan pemerintah terhadap pengembang gim (game developer) dan penerbit gim (game publisher) lokal tidak hanya dalam bentuk pembukaan akses terhadap pembiayaan, promosi, dan akses pasar, namun juga memfasilitasi terbentuknya fasilitas seperti asset store, pusat pengembangan teknologi, serta penyediaan teknologi piranti keras atau lunak.
Selain itu, Perpres 19/2024 juga memberikan dampak bagi beroperasinya gim asing, karena terdapat kewajiban baru bagi pengembang dan penerbit gim asing yang mengoperasikan gimnya di Indonesia.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Selayang Pandang Perpres 19/2024
Pada dasarnya, Perpres 19/2024 mencetuskan program-program beserta target yang ingin dicapai oleh pemerintah dalam rangka mempercepat pertumbuhan industri gim nasional. Program-program tersebut dirancang untuk memberikan dukungan kepada pelaku industri gim lokal agar terwujud industri gim nasional yang mandiri, berkualitas, berbudaya, berdaya saing, kreatif, adaptif, dan dinamis secara berkelanjutan.[1]
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, penting untuk mengetahui bahwa Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional adalah upaya yang dilakukan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui program untuk mencapai target peningkatan industri gim nasional.[2] Adapun Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional adalah langkah yang disusun dalam bentuk kegiatan pengembangan industri gim nasional.[3]
Sedangkan arti dari gim adalah piranti lunak di mana penggunanya dapat berinteraksi melalui piranti keras untuk bermain dan mendapat umpan balik audiovisual.[4]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Namun menurut hemat kami, penting untuk dicatat bahwa Perpres 19/2024 hanya berfungsi sebagai kerangka regulasi. Artinya, peraturan ini mengalokasikan sumber daya dan menunjuk kementerian terkait untuk menangani hal-hal spesifik, namun belum memuat detail pengimplementasian programnya secara konkret.
Manfaat yang diperoleh Pengembang dan Penerbit Gim Lokal berdasarkan Perpres 19/2024
Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut kami rangkum beberapa manfaat yang diperoleh pengembang gim (game developer) dan penerbit gim (game publisher) lokal pasca diterbitkannya Perpres 19/2024:
kepastian hukum dan dukungan pemerintah;
peluang kerja sama dalam peningkatan kapasitas;
kemudahan Warga Negara Asing (“WNA”) mendapatkan izin untuk bekerja di Indonesia;
membuka akses pembiayaan dan permodalan bagi industri gim nasional;
meningkatkan promosi dan pembukaan akses pasar gim nasional;
memfasilitasi penyediaan teknologi piranti keras/lunak untuk memudahkan proses produksi gim oleh pelaku industri gim nasional;
pengumpulan aset gim dan pembentukan asset store;
penciptaan pusat pengembangan teknologi dan akselerasi pengembangan gim; dan
peningkatan aktivasi dan apresiasi produsen gim nasional dengan penyelenggaraan kegiatan dan kompetisi.
Berikut adalah masing-masing penjelasannya.
Kepastian Hukum dan Dukungan Pemerintah
Industri gim merupakan salah satu subsektor ekonomi kreatif yang perlu dikembangkan dan diperkuat untuk transformasi ekonomi, peningkatan daya saing bangsa, dan peningkatan kontribusi dalam perekonomian nasional, baik nilai tambah atau produk dalam negeri bruto, penyerapan tenaga kerja, maupun peningkatan nilai ekspor ekonomi kreatif dan ekonomi digital.[5]
Sehubungan dengan hal tersebut, menurut hemat kami, Perpres 19/2024 memberikan kepastian hukum bagi pengembang dan penerbit gim lokal, serta memberikan dukungan bagi penerbit dan pengembang gim lokal dalam berkarya. Kemudian, sebagaimana disebutkan dalam Latar Belakang diterbitkannya Perpres 19/2024, pemerintah akan melaksanakan program yang dapat mengatasi permasalahan dalam industri gim, seperti misalnya ketersediaan sumber daya manusia, minimnya pengalaman dalam manajemen produksi dan aspek pengembangan bisnis gim skala global, dan lain sebagainya. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan potensi industri gim nasional Indonesia melalui pengembang dan penerbit gim lokal.
Peluang Kerja Sama dalam Peningkatan Kapasitas
Dalam pelaksanaan Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional, Perpres 19/2024 mendorong kerja sama antara pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan institusi terkait, seperti lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas gim, dan/atau media.[6]
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pengembang dan penerbit gim lokal. Bentuk kerja sama yang dimaksud dapat berupa:
Pelatihan dan pendampingan sumber daya manusia pelaku industri gim lokal;[7]
Penyelarasan kurikulum pada Sekolah Menengah Kejuruan (“SMK”), lembaga pelatihan vokasi, dan perguruan tinggi untuk mempersiapkan sumber daya manusia pada aktivitas pengembangan gim;[8]
Penyelenggaraan kompetisi pembuatan gim nasional secara berkala oleh pelaku industri profesional sebagai insentif dan apresiasi bagi gim terbaik buatan dalam negeri.[9]
Kemudahan WNA mendapatkan Izin untuk Bekerja di Indonesia
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan akan menerbitkan kebijakan yang mempermudah pemberian izin bagi WNA yang berkompetensi tinggi (high skilled talent) di bidang aktivitas pengembangan video gim untuk bekerja di Indonesia.[10] Hal ini dapat dimanfaatkan pelaku industri gim lokal apabila ingin mempekerjakan WNA dalam projek pengembangan gimnya di Indonesia agar memperoleh kualitas dan kreativitas kerja yang berkompetensi tinggi, serta mendorong terjadinya transfer of knowledge terhadap sumber daya manusia Indonesia.
Membuka Akses Pembiayaan dan Permodalan bagi Industri Gim Nasional
Pemerintah dalam hal ini menyediakan beberapa program, yakni:
Piloting pembiayaan industri gim nasional melalui Badan Layanan Umum (“BLU”) Pengelolaan Dana. BLU Pengelolaan Dana terkait akan ditugaskan untuk melaksanakan proses piloting pembiayaan industri gim nasional dengan konsep bergulir dan dengan dana serta risiko yang termitigasi.[11]
Penyusunan skema pendanaan dari investor melalui matching fund dan venture capital. Dalam hal ini disebutkan bahwa pemerintah berencana membuat skema pendanaan Indonesia Game Fund yang dapat mendanai pengembangan gim nasional dengan target minimal sebesar USD40 juta atau Rp600 miliar per tahun.[12]
Penyusunan skema valuasi kekayaan intelektual dan mengembangkan program pemanfaatan kekayaan intelektual. Pemerintah berencana membuat sebuah skema valuasi kekayaan intelektual yang berfokus pada proses pemanfaatan kekayaan intelektual seperti pemberian lisensi.[13]
Penyusunan skema pembiayaan industri gim nasional kepada perbankan. Pemerintah berencana menyusun skema pembiayaan untuk usaha berbasis kekayaan intelektual dari sektor perbankan.[14]
Penyusunan kebijakan fasilitas pajak untuk pengembang dan penerbit gim. Dalam hal ini, pemerintah akan melakukan revisi atas peraturan perundang-undangan mengenai pemberian fasilitas pajak penghasilan badan dan memasukkan aktivitas pengembangan gim sebagai industri pionir dan menambahkan industri gim di Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”).[15]
Meningkatkan Promosi dan Pembukaan Akses Pasar Gim Nasional
Melalui Perpres 19/2024, pemerintah berusaha meningkatkan promosi dan membuka akses pasar bagi gim nasional melalui program-program sebagai berikut:[16]
Menyediakan captive market bagi produk gim nasional melalui kementerian, lembaga, dan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dalam rangka mendukung pemanfaatan produk gim nasional melalui koordinasi maupun kegiatan lain.
Pelaksanaan substitusi impor lisensi kekayaan intelektual dengan target penyerapan kekayaan intelektual atau gim nasional oleh kementerian, lembaga, BUMN, dan swasta sebesar 25% dari jumlah kekayaan intelektual/gim nasional yang digunakan untuk kegiatan aktivasi dan kampanye pemasaran.
Pembangunan ekosistem bisnis kekayaan intelektual dari gim dengan target pengembangan kekayaan intelektual gim yang cukup mature untuk menjadi komik, film, animasi, maupun merchandise untuk meningkatkan akses pasar, nilai tambah, model bisnis, revenue stream, dan keberlangsungan dari kekayaan intelektual gim tersebut.
Promosi dan pembukaan akses pasar di dalam dan luar negeri dengan target mengadakan kegiatan yang dapat mempromosikan 30 gim nasional ke luar negeri dan 100 gim nasional ke dalam negeri setiap tahunnya.
Sinergi promosi dengan e-commerce di Indonesia dengan target terdapat slot khusus untuk promosi gim nasional dan produk turunannya seperti merchandise pada e-commerce atau marketplace.
Penyusunan skema Tingkat Komponen Dalam Negeri (“TKDN”) pada device/ gawai yang didistribusikan di Indonesia, yakni dengan mewajibkan adanya gim nasional yang di preload pada device tersebut.
Memfasilitasi Penyediaan Teknologi Piranti Keras/Lunak untuk Memudahkan Proses Produksi Gim oleh Pelaku Industri Gim Nasional
Pemerintah berencana untuk memfasilitasi penyediaan teknologi piranti keras atau lunak berupa teknologi untuk pengembangan gim yang dapat digunakan bersama oleh pengembang gim dalam negeri.[17]
Pengumpulan Aset Gim dan Pembentukan Asset Store
Pemerintah melalui Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional akan melakukan pengumpulan aset gim ke dalam suatu asset store untuk dapat digunakan oleh pelaku industri gim nasional dalam gim nasionalnya. Platform asset store ini akan mengutamakan aset yang mencerminkan budaya bangsa dan kekayaan bangsa Indonesia.[18]
Penciptaan Pusat Pengembangan Teknologi dan Akselerasi Pengembangan Gim
Pemerintah akan menciptakan pusat kolaborasi riset yang melaksanakan riset dan pengembangan teknologi, serta manajemen teknologi yang dapat digunakan bersama, termasuk oleh pelaku usaha di industri gim nasional.[19]
Peningkatan Aktivasi dan Apresiasi Produsen Gim Nasional dengan Penyelenggaraan Kegiatan dan Kompetisi
Pemerintah juga membuat program untuk meningkatkan aktivasi dan apresiasi terhadap produsen gim nasional melalui dua program, yakni dengan mengikutsertakan gim dalam kompetisi/turnamen esports nasional, regional, dan global, serta membuat kompetisi pembuatan gim nasional secara berkala.[20]
Dampak Perpres 19/2024 terhadap Aktivitas Beroperasinya Gim Asing
Menjawab pertanyaan Anda yang kedua, Perpres 19/2024 membawa perubahan signifikan bagi industri gim di Indonesia, termasuk bagi penerbit gim asing yang menerbitkan gimnya di Indonesia. Berikut adalah beberapa dampak yang berpotensi dirasakan oleh penerbit gim asing:
Kewajiban Berstatus Badan Hukum Indonesia
Sebagaimana disebutkan dalam Rincian Program No. 5.1 Lampiran Perpres 19/2024, salah satu peraturan pelaksana dari Perpres 19/2024 akan mewajibkan penerbit gim asing dengan dampak ekonomi yang besar untuk membuat badan hukum di Indonesia. Sehingga, dalam hal ini penerbit gim asing harus memperhatikan ketentuan pendirian badan hukum Indonesia, misalnya yang diatur dalam UU PT yang telah diperbaharui UU Cipta Kerja.
Pemerataan Pasar terhadap Industri Gim
Perpres 19/2024 mendorong pengembangan gim lokal, yang berpotensi menurunkan dominasi pasar gim asing di Indonesia. Berdasarkan praktik kami, hal ini dapat terjadi karena:
meningkatnya kualitas dan daya saing gim lokal dengan dukungan pemerintah; dan/atau
tumbuhnya sentimen nasionalisme konsumen Indonesia yang lebih memilih produk gim dalam negeri.
Kerja Sama dan Investasi
Berdasarkan Rincian Program No. 5.1 Lampiran Perpres 19/2024, penerbit gim asing dengan dampak ekonomi yang besar akan diwajibkan untuk bermitra dengan badan hukum/perusahaan dalam negeri. Hal tersebut menuntut penerbit gim asing dimaksud untuk lebih mengenali bahasa, budaya kerja lokal, serta hukum positif Indonesia yang berlaku sebagai destinasi investasinya.