KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemilikan TPI

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Pemilikan TPI

Pemilikan TPI
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pemilikan TPI

PERTANYAAN

Sebagai seorang yang awam hukum, ingin bertanya mengenai permasalahan yang dihadapi TPI di mana klaim ini muncul seiring dengan pencabutan gugatan PT MNC Tbk terhadap Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM awal Agustus. Apakah pencabutan gugatan itu dianggap sebagai bukti penerimaan dan pemahaman yang mendalam atas keabsahan formil dan materi? Dan kenapa Surat keputusan TPI yang keluar sejak tahun 2005 seterusnya dianggap tidak pernah ada? Mohon jawabannya dan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Menurut Kuasa Hukum MNC, Andi Simangunsong, pencabutan gugatan PT MNC Tbk di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 8 Juni 2010 karena menurut penjelasan dari pihak Kemenkumham dalam jawaban gugatan dari MNC bahwa surat tersebut bukan surat keputusan, melainkan hanya surat korespondensi biasa. Dari penjelasan ini, pihak MNC beranggapan bahwa pihak-pihak lain tak boleh memposisikan surat itu sebagai surat keputusan yang bersifat mengikat. Hal ini dapat Anda baca dalam artikel ini.

     

    Jadi, pencabutan gugatan tersebut karena pihak MNC beranggapan bahwa surat itu tidak bersifat mengikat, melainkan hanya surat korespondensi biasa.

     

    Dirjen AHU sendiri, sebagaimana bisa dibaca dalam artikel ini memberikan tanggapan, bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tertanggal 21 Maret 2005 yang mengesahkan akta TPI versi Kubu MNC telah batal demi hukum, sehingga dianggap tak pernah dibuat atau tidak pernah ada sehingga tidak memiliki akibat hukum. Menurut Dirjen AHU, SK tersebut cacat hukum karena ada prosedur secara administrasi negara yang tak dilalui. Dengan demikian, SK Menkumham itu batal demi hukum, tidak perlu diterbitkan SK baru untuk membatalkan akta tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Tabel: Status dua surat yang dikeluarkan Kemenkumham terkait sengketa kepemilikan saham TPI

    Surat
    Isi
    Status

    Surat Keputusan Menkumham No. C-07564.HT.01.04.TH.2005 tertanggal 21 Maret 2005

    Mengesahkan akta RUPSLB TPI yang dibuat pada tanggal 18 Maret 2005.

    Batal demi hukum, karena penerbitan surat tersebut tidak melalui prosedur administrasi negara yang benar sehingga surat itu cacat hukum.

    Surat Dirjen AHU No. AHU.2.AH.03.04-114A yang ditandatangani Plh. Direktur Perdata Rike Amavita kepada Harry Ponto, kuasa hukum Siti Hardianti Rukmana

    Pemberitahuan perihal adanya pencabutan Surat Keputusan Menkumham No. C-07564.HT.01.04.TH.2005 tentang Pengesahan Akta TPI Nomor 16 tanggal 18 Maret 2005.

    Surat korespondensi biasa, bukan surat keputusan yang menjadi objek perkara tata usaha negara.

     

    2.      Kami tidak tahu apa yang Anda maksud dengan “surat keputusan TPI” dalam pertanyaan. Yang kami tahu, Dirjen AHU Kemenkumham mengatakan kepada media massa bahwa SK Menhukham yang berisi pengesahan akta notaris tentang hasil RUPS Luar Biasa TPI tanggal 18 Maret 2005 cacat hukum, sehingga batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.

     

    Berikut kronologi sengketa kepemilikan saham TPI, sebagaimana kami himpun dari berbagai sumber:

     

    Tabel: Kronologi sengketa kepemilikan saham TPI
    Tanggal

    Keterangan

    23 Agustus 2002

    Siti Hardianti Rukmana dan Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama menandatangani investment agreement. Hary Tanoe akan membayarkan sebagian utang Siti Hardianti Rukmanat, dengan kompensasi 75% saham TPI

    Februari 2003

    Siti Hardianti Rukmana dan PT Berkah Karya Bersama menandatangani addendum surat kuasa pengalihan 75% saham TPI pada PT Berkah Karya Bersama

    20 Desember 2004

    Siti Hardianti Rukmana melayangkan surat kepada PT Berkah Karya Bersama meminta kembali 75% saham TPI yang sudah dipindahtangankan dan Siti Hardianti Rukmanat menjanjikan akan melakukan due dilligence (uji tuntas) untuk membayar kompensasi gantinya.

    8 Maret 2005

    Menurut Hary Tanoe, pihaknya menyampaikan 3 opsi detil mekanisme pembayaran kepada Siti Hardianti Rukmana.

    10 Maret 2005

    Hary Tanoe layangkan surat pemanggilan RUPSLB kepada seluruh pemegang saham TPI untuk membahas opsi-opsi tersebut dalam rapat yang dijadwalkan pada 18 Maret 2005.

    17 Maret 2005

    Siti Hardianti Rukmana dan pemegang saham lainnya melakukan RUPSLB merombak jajaran direksi dan dewan komisaris TPI. RUPSLB ini dituangkan dalam Akta No. 114 di hadapan notaris Buntario Tigris Darmawa.

    18 Maret 2005

    PT Berkah Karya Bersama selenggarakan RUPSLB yang menyebabkan perubahan dewan direksi TPI dan perubahan komposisi kepemilikan saham.

    21 Maret 2005

    -          Keluar Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM No. C-07564.HT.01.04.TH.2005 tertanggal 21 Maret 2005 yang mengesahkan akta RUPSLB TPI yang dibuat pada tanggal 18 Maret 2005.

    -          Sementara, akta RUPSLB yang diselenggarakan Siti Hardianti Rukmana tanggal 17 Maret 2005 tidak pernah mendapat pengesahan dari Depkumham.

    8 Juni 2010

    Dirjen AHU keluarkan surat bernomor AHU.2.AH.03.04-114A yang ditandatangani oleh Plh. Direktur Perdata Rike Amavita kepada Harry Ponto. Surat ini berisi pemberitahuan perihal adanya pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. C-07564.HT.01.04.TH.2005 tentang Pengesahan Akta TPI Nomor 16 tanggal 18 Maret 2005.

    23 Juni 2010

    Siti Hardianti Rukmanat gelar RUPS TPI yang mengubah susunan dewan direksi TPI, berdasarkan surat dari Plh. Direktur Perdata bernomor AHU.2.AH.03.04-114A

    Juli 2010

    MNC ajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan surat dari Plh. Direktur Perdata ke PTUN Jakarta.

    5 Agustus 2010

    Dirjen AHU memasukkan jawaban di PTUN atas gugatan pembatalan surat dari Plh. Direktur Perdata, yang menyatakan surat yang digugat tersebut bukan objek tata usaha negara berupa surat keputusan. Itu hanya surat biasa yang berisi saran yang diterbitkan oleh Plh Direktur Perdata.

    12 Agustus 2010

    Kuasa hukum MNC mencabut gugatan pembatalan surat Plh. Direktur Perdata Rike Amavita kepada Harry Ponto.

    24 Agustus 2010

    Dirjen AHU menyatakan bahwa SK Menteri Hukum dan HAM No. C-07564.HT.01.04.TH.2005 tertanggal 21 Maret 2005 tertanggal 21 Maret 2005 yang mengesahkan akta TPI versi Kubu MNC telah batal demi hukum, sehingga dianggap tak pernah dibuat atau tidak pernah ada.

    Diolah dari berbagai sumber.
     

    Demikian penjelasan yang kami sarikan dari berbagai pemberitaan, khususnya dari situs www.hukumonline.com. Semoga dapat dipahami.

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!