Pendirian Perusahaan Jasa Konstruksi
PERTANYAAN
Selamat sore. Apakah dapat dijelaskan mengenai proses pendirian perusahaan jasa konstruksi dan pengajuan ijin usahanya, beserta dengan syarat-syarat dan dasar hukumnya? Terima Kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Selamat sore. Apakah dapat dijelaskan mengenai proses pendirian perusahaan jasa konstruksi dan pengajuan ijin usahanya, beserta dengan syarat-syarat dan dasar hukumnya? Terima Kasih.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi), penyedia jasa konstruksi adalah orang perseorangan atau badan, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi. Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 1 angka 3 jo. angka 4 UU Jasa Konstruksi, dijelaskan bahwa badan adalah:
1. Badan usaha, yang dapat berbentuk badan hukum, antara lain, Perseroan Terbatas (PT), dan Koperasi; atau bukan badan hukum, antara lain: CV dan Firma.
2. Bukan badan usaha, baik Indonesia maupun asing, antara lain instansi dan lembaga-lembaga Pemerintah.
Dengan demikian, proses pendirian perusahaan jasa konstruksi pertama-tama harus mendirikan badannya terlebih dahulu. Pendiriannya bergantung pada bentuk badan hukum yang hendak Anda pilih:
1. Prosedur pendirian CV dapat anda lihat di sini;
2. Prosedur pendirian Firma dapat dilihat di sini;
3. Prosedur pendirian PT dapat dilihat di sini:
Selanjutnya, apabila badan usaha tersebut ingin bergerak di bidang jasa konstruksi, maka badan usaha tersebut wajib menjalani proses sertifikasi sesuai klasifikasi dan kualifikasi usahanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PP No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 28 Tahun 2008 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (PP No. 4 Tahun 2010).
Sertifikasi ini dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), atau oleh asosiasi yang telah mendapat akreditasi dari LPJK Nasional (Pasal 6 Peraturan LPJK No. 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi). Dalam proses sertifikasi ini dilakukan klasifikasi dan kualifikasi keahlian badan usaha tersebut, yang kemudian dituangkan dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Setelah mendapatkan SBU, perusahaan selanjutnya wajib melakukan proses registrasi kepada LPJK. Hal ini diatur dalam Pasal 12 PP No. 28 Tahun 2000 jo. Pasal 3 Peraturan LPJK No. 11 Tahun 2006.
Selain sertifikasi dan registrasi di atas, perusahaan juga perlu mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). IUJK ini diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota tempat badan usaha tersebut berdomisili (Bab II Pasal 1 Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional). Syarat-syarat untuk mendapatkan IUJK ini adalah:
1. Mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
2. Surat permohonan tersebut dilampirkan dengan fotokopi SBU yang telah diregistrasi oleh LPJK dan fotokopi tanda bukti pembayaran uang administrasi IUJK. Selain itu ada dokumen-dokumen perusahaan yang perlu dilampirkan juga, yang ditentukan oleh masing-masing daerah.
Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat melihat bagan alur proses Registrasi Badan Usaha di bidang jasa konstruksi di sini.
Demikian yang kami tahu. Semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
3. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
4. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
5. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi No. 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar hukum perusahaan lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perusahaan” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku. |
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?