Perlindungan Hukum bagi Pasien
PERTANYAAN
Bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien secara keperdataan dalam perjanjian teraupetik antara dokter (pihak rumah sakit) dengan pasien? Bagaimana cara mengajukan gugatannya?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien secara keperdataan dalam perjanjian teraupetik antara dokter (pihak rumah sakit) dengan pasien? Bagaimana cara mengajukan gugatannya?
Secara umum, terapeutik, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti berkaitan dengan terapi. Ada beberapa pendapat mengenai definisi perjanjian terapeutik (kadang ditulis “teraupetik”), atau dikenal juga dengan transaksi terapeutik:
1. Hermien Hadiati Koeswadji, dalam makalah “Beberapa Permasalahan Mengenai Kode Etik Kedokteran” yang disampaikan dalam dalam Forum Diskusi oleh IDI Jawa Timur:
“Transaksi teraupetik adalah transaksi (perjanjian/verbintenis) untuk mencari/menentukan terapi yang paling tepat bagi pasien oleh dokter.”
2. Dr. Veronica Komalawati, dalam buku “Peranan Informed Consent dalam Transaksi Teraupetik”:
“Transaksi teraupetik adalah hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam pelayanan medik secara professional, didasarkan kompetensi yang sesuai dengan keahlian dan keterampilan tertentu di bidang kedokteran.”
Jadi, perjanjian terapeutik adalah mengenai hubungan hukum antara dokter dan pasiennya. Perjanjian terapeutik, sebagaimana halnya perjanjian lainnya, juga harus tunduk pada pengaturan mengenai perikatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam hal terjadi sengketa antara dokter dan pasien, maka pasien berhak untuk mengajukan gugatan, baik kepada lembaga peradilan umum maupun kepada lembaga yang secara khusus berwenang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Apabila gugatan diajukan ke pengadilan umum, artinya Anda mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, dan tata caranya sama dengan mengajukan gugatan perdata biasa. Apabila kepada lembaga penyelesaian sengketa konsumen, artinya Anda mengajukan gugatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?