KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Meminta Rekaman CCTV

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Prosedur Meminta Rekaman CCTV

Prosedur Meminta Rekaman CCTV
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Prosedur Meminta Rekaman CCTV

PERTANYAAN

Beberapa waktu lalu ada kasus mayat yang ditemukan di salah satu gudang BUMN. Namun, pihak keluarga sempat alot untuk dapat bukti CCTV-nya. Pertanyaan saya, bagaimana ketentuan untuk dapat akses CCTV ketika diduga ada tindak pidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Rekaman Close-Circuit Television (“CCTV”) dapat dikategorikan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah dalam suatu perkara pidana.

    Untuk bisa mendapatkan rekaman CCTV tersebut, umumnya setiap instansi atau perusahaan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing. Namun, jika korban atau pihak yang terkait kesulitan mendapatkan rekaman CCTV yang dibutuhkan, maka korban dapat melaporkan kepada pihak kepolisian yang berwenang untuk meminta rekaman CCTV tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Menyebarkan Rekaman CCTV dan Membuat Berita Bohong

    Hukumnya Menyebarkan Rekaman CCTV dan Membuat Berita Bohong

     

    CCTV sebagai Alat Bukti Elektronik

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu CCTV dan apa fungsinya? CCTV atau close-circuit television merupakan kamera yang dilengkapi dengan layar monitor. CCTV umumnya digunakan untuk kamera keamanan untuk mengawasi keadaan sekitar lokasi tertentu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Disarikan dari artikel CCTV Sebagai Alat Bukti Pidana, salah satu fungsi CCTV adalah menjadi petunjuk utama jika terjadi suatu kejadian, dimana tidak ada saksi pada saat peristiwa terjadi. Oleh karena itu, CCTV sering menjadi alat bukti elektronik dalam persidangan perkara pidana.

    Dengan demikian, dalam konteks pertanyaan Anda yaitu adanya dugaan tindak pidana, maka rekaman CCTV dapat dijadikan sebagai alat bukti elektronik. Hal ini karena rekaman CCTV berupa video atau foto termasuk ke dalam kategori informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

    Merujuk Pasal 5 UU 1/2024 informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.[1]

    Selain itu, informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik dengan ketentuan yang diatur dalam UU ITE beserta perubahannya, kecuali diatur lain dalam undang-undang.[2]

    Keberadaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik.[3]

     

    Prosedur Meminta Rekaman CCTV

    Lantas, bagaimana cara meminta CCTV? Sepanjang penelusuran kami, setiap instansi atau perusahaan yang memasang CCTV memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing jika masyarakat ingin meminta rekaman CCTV tersebut.

    Salah satu contohnya adalah SOP Permohonan Data dan Rekaman CCTV ATCS Dinas Perhubungan DIY. Dalam SOP tersebut diterangkan bahwa rekaman CCTV ATCS dapat diberikan kepada instansi atau TNI atau POLRI yang membutuhkan sesuai dengan SOP agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap data tersebut. SOP meminta rekaman CCTV tersebut antara lain:

    1. Instansi yang membutuhkan rekaman CCTV ATCS mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan DIY yang berisi identitas pemohon, nomor telepon, rincian waktu dan lokasi data CCTV yang akan diambil.
    2. Surat permohonan dimasukkan ke bagian persuratan Dishub DIY
    3. Permohonan diproses paling lambat 5 hari kerja.
    4. Penyerahan data ATCS kepada pemohon, disertai tanda bukti penyerahan data.
    5. Pemohon wajib datang menggunakan pakaian sopan dan rapi.
    6. Jika data tidak tersedia atau tidak disetujui, Dishub akan memberikan surat balasan kepada pemohon.

    Selain itu, bagaimana cara meninjau rekaman CCTV di lingkungan perusahaan? Sepanjang penelusuran kami, umumnya di lingkungan perusahaan, jika ingin melihat rekaman CCTV di lingkungan tersebut maka Anda dapat datang ke kantor atau perusahaan yang dituju kemudian menyerahkan surat permohonan atau formulir jika disediakan, disertai dengan alasan Anda ingin melihat atau meminta rekaman CCTV tersebut. Selanjutnya, Anda perlu menunggu konfirmasi dari kantor atau perusahaan tersebut berdasarkan SOP dari masing-masing.

    Namun, jika terdapat dugaan adanya tindak pidana, Anda dapat langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Hal ini agar dilakukan penyelidikan yaitu untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.[4]

    Baca juga: Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    Dalam melakukan penyelidikan, polisi melakukan pengolahan tempat kejadian perkara (“TKP”), pengamatan, wawancara, pembuntutan, penyamaran, pelacakan, dan/atau penelitian dan analisis dokumen. Sasaran penyidikan pun meliputi orang, benda/barang, tempat, peristiwa, dan/atau kegiatan.[5]

    Sebagai informasi, TKP merupakan tempat suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat lain dimana korban dan/atau barang bukti dan/atau saksi dan/atau pelaku yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.[6]

    Selanjutnya, apabila suatu peristiwa disimpulkan sebagai tindak pidana, maka akan dilakukan penyidikan.[7] Salah satu proses kegiatan penyidikan adalah penyelidikan jika belum ditemukan barang bukti atau belum terpenuhinya alat bukti.[8]

    Dengan demikian, dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, polisi berwenang untuk meminta rekaman CCTV dari instansi atau perusahaan terkait sebagai bukti.

    Apabila terdapat kesulitan dalam prosedur meminta rekaman CCTV tersebut, menurut hemat kami, dapat dilakukan penyitaan oleh polisi. Hal ini karena rekaman CCTV termasuk benda yang digunakan untuk menghalangi penyelidikan tindak pidana sekaligus sebagai benda yang berhubungan dengan tindak pidana. Sehingga menurut Pasal 39 KUHAP dapat dikenakan penyitaan. Untuk melakukan penyitaan, penyidik wajib menyampaikan surat perintah penyitaan dan surat izin penyitaan dari ketua pengadilan.[9]

    Nantinya, rekaman CCTV yang disita tersebut akan menjadi barang bukti dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.[10]

    Selanjutnya, rekaman CCTV sebagai barang bukti tersebut dimintakan pemeriksaan ke Laboratorium Forensik (“Lapfor”) Polri untuk pembuktian secara ilmiah suatu barang bukti.[11] Melalui prosedur ini, menurut hemat kami bertujuan untuk membuktikan bahwa rekaman CCTV tersebut terbukti keaslian dan keakuratannya.

    Pemeriksaan barang bukti perangkat elektronik tersebut dapat dilakukan di Labfor Polri dan/atau di TKP dan wajib memenuhi persyaratan formal yaitu permintaan tertulis kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi, laporan polisi, BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan, dan BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.[12]

    Adapun, jika ada pihak yang diduga mencoba menghalang-halangi permintaan rekaman CCTV dalam proses penyelidikan/penyidikan, dapat dikenakan pasal obstruction of justice yang selengkapnya dapat Anda baca dalam Bunyi Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice.

    Dengan demikian menjawab pertanyaan Anda apakah rekaman CCTV bisa diminta? Jawabannya bisa, jika Anda sudah melakukan permohonan untuk melihat rekaman CCTV kepada instansi/perusahaan sesuai dengan SOP dan disetujui oleh yang bersangkutan.

    Namun, jika upaya Anda tidak disetuju dan jika ada dugaan tindak pidana, sebaiknya Anda melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian yang memiliki wewenang untuk memeriksa rekaman CCTV di TKP, bahkan berwenang melakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian. Selama proses penyidikan tersebut, Anda juga dapat meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (“SP2HP”) kepada polisi untuk mengetahui perkembangan penyidikan perkara.[13]

     

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorim Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

     

    Referensi:

    SOP Permohonan Data dan Rekaman CCTV ATCS Dinas Perhubungan DIY, yang diakses pada 21 Maret 2024, pukul 15.40 WIB.


    [1] Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 1/2024”)

    [2] Pasal 5 ayat (3) dan (4) UU 1/2024

    [3] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU 1/2024

    [4] Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [5] Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/2019”)

    [6] Pasal 1 angka 19 Perkapolri 6/2019

    [7] Pasal 9 ayat (2) Perkapolri 6/2019

    [8] Pasal 10 ayat (1) huruf a jo. Pasal 11 huruf a dan c Perkapolri 6/2019

    [9] Pasal 21 ayat (1) dan (2) Perkapolri 6/2019

    [10] Pasal 1 angka 20 Perkapolri 6/2019

    [12] Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) Perkapolri 10/2009

    [13] Pasal 1 angka 17 jo. Pasal 10 ayat (5) Perkapolri 6/2019

    Tags

    cctv
    informasi elektronik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!