Saya dengar-dengar, crypto di Indonesia tidak berada di bawah pengawasan OJK. Apakah itu berarti transaksi crypto di Indonesia masih ilegal?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Aset kripto diakui sebagai komoditi tidak berwujud yang dapat diperdagangkan di Indonesia melalui pasar fisik aset kripto di bursa berjangka, sehingga pengawasan terhadap perdagangan aset kripto ini menjadi wewenang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”), bukan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Dengan demikian, meskipun tidak diawasi oleh OJK, bukan berarti aset kripto yang diperdagangkan menjadi ilegal. Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua jenis aset kripto dapat diperdagangkan di Indonesia. Daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto diatur dalam Lampiran II Peraturan Bappebti 7/2020.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai aset kripto, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”).
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU OJK.[1]
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Yang dimaksud dengan “lembaga jasa keuangan lainnya” yaitu pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder
perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan.[3]
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangkakomoditi (“perdagangan berjangka”).[4]
Yang dimaksud dengan perdagangan berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penarikan margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.[5]
Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa OJK dan Bappebti memiliki kewenangan yang berbeda. OJK berwenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya, sedangkan Bappebti berwenang melakukan pengawasan terhadap perdagangan berjangka komoditi.
Lantas, bagaimana dengan transaksi aset kripto di Indonesia? Siapa yang berwenang mengawasi pelaksanaannya? OJK atau Bappebti?
Aturan Jual-Beli Aset Kripto di Indonesia
Di Indonesia, aturan mengenai aset kripto dapat dijumpai dalam Peraturan Bappebti 8/2021, yang mendefinisikan aset kripto sebagai:[6]
Aset kripto (Crypto Asset) adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bappebti 8/2021, kini transaksi jual-beli aset kripto di Indonesia dapat dilakukan melalui pasar fisik aset kripto di bursa berjangka, yakni pasar fisik aset kripto yang diselenggarakan menggunakan sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik aset kripto untuk transaksi jual atau beli aset kripto yang pengawasan pasarnya dilakukan oleh bursa berjangka.[7]
Jadi, merujuk pada ketentuan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa di Indonesia, aset kripto diakui sebagai komoditi tidak berwujud yang dapat diperdagangkan di Indonesia melalui pasar fisik aset kripto di bursa berjangka, sehingga pengawasan terhadap perdagangan aset kripto ini menjadi wewenang Bappebti, bukan OJK.
Sehingga, meskipun tidak diawasi oleh OJK, bukan berarti aset kripto yang diperdagangkan menjadi ilegal. Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua jenis aset kripto dapat diperdagangkan di Indonesia. Daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto diatur dalam Lampiran II Peraturan Bappebti 7/2020.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.