Nasib Kawin Beda Agama dan Terbitnya SEMA No.2 Tahun 2023

Nasib Kawin Beda Agama dan Terbitnya SEMA No.2 Tahun 2023

Pernyataan tegas dan langsung pertama kali dari Ketua Mahkamah Agung soal kawin beda agama. Namun, isinya tidak punya kemampuan membatalkan yurisprudensi atau fatwa Mahkamah Agung sendiri apalagi mengikat hakim dalam mengadili perkara.
Nasib Kawin Beda Agama dan Terbitnya SEMA No.2 Tahun 2023

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 berjudul, Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan tiba-tiba terbit pada 17 Juli 2023. Entah apa alasan pasti yang menyebabkannya. Hanya ada berbagai spekulasi antara lain kunjungan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bersama perwakilan organisasi masyarakat Islam Al Khairiyah beberapa hari sebelumnya pada 11 Juli 2023. Seperti diberitakan, Wakil Ketua Yandri Susanto meminta Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengambil sikap tegas soal praktik penetapan pengadilan selama ini yang mengakui keabsahan kawin beda agama.

Penting untuk membaca lengkap isi SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Hanya ada dua pasal. Pertama, Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedua, Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Apa yang baru dari SEMA ini?

“Tidak mengakhiri praktik pernikahan beda agama,” kata Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie kepada Hukumonline.

Tholabi meyakini bahwa SEMA ini tidak berarti apa-apa secara praktik hukum. Hal yang menonjol sebatas niat baik Mahkamah Agung secara kelembagaan menyudahi simpang siur pemahaman keabsahan kawin beda agama di Indonesia. Baru kali ini ada Ketua Mahkamah Agung yang melibatkan diri secara langsung atas nama lembaga Mahkamah Agung yang dipimpinnya dalam polemik kawin beda agama.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional