Menghitung Masa Daluwarsa Buronan Tindak Pidana

Menghitung Masa Daluwarsa Buronan Tindak Pidana

Daluwarsa ada dua macam, pertama dalam proses penyidikan dan kedua penuntutan.
Menghitung Masa Daluwarsa Buronan Tindak Pidana
Ilustrasi: Shutterstock

Pada 2020 lalu ada seorang pelaku pembunuhan yang sudah melarikan diri selama 8 tahun akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Tersangka bernama Asgaburillah alias Sabil berusia 34 tahun itu ditangkap ketika pulang ke rumah setelah pelarian panjangnya. Sabil memutuskan kembali ke rumahnya karena mengira polisi sudah lupa.

"Pelaku ini DPO delapan tahun, selalu berpindah-pindah di luar Sumsel untuk menghindari petugas. Terakhir dia pulang karena mengira polisi sudah lupa dengan kasusnya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji saat gelar perkara, Kamis 1 Oktober 2020 lalu kepada media.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Sabil terjadi delapan tahun lalu atau pada Senin, 12 Maret 2012. Saat itu, Sabil mendatangi rumah korban yang bernama Siti untuk menagih utangnya sebanyak Rp30 juta. Namun Siti tidak bisa membayar, karena emosi Sabil pun menembak Siti dan tewas seketika.

Kemudian pada Maret 2022 lalu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap buronan atau DPO Kejati Kalbar sejak 2009 atau 13 tahun atas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yaitu Lim Kiong Hin atau Aheng.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional