Pengangkutan Dangerous Goods Sebagai Pemicu Sengketa

Pengangkutan Dangerous Goods Sebagai Pemicu Sengketa

Perlu memahami jenis dan mekanisme pengangkutan dangerous goods. Ada peluang munculnya sengketa dan permohonan ganti rugi.
Pengangkutan Dangerous Goods Sebagai Pemicu Sengketa
Ilustrasi: Shutterstock

Petugas di salah perusahaan ekspedisi di kawasan Sukmajaya Depok itu langsung menanyakan jenis barang yang dikirim kepada pelanggan yang datang. Begitu ia memastikan barang yang dikirim adalah tas, petugas menimbang barang dan menghitung biayanya. Pemandangan seperti itu tampak sehari-hari di perusahaan ekspedisi, apalagi dalam suasana menjelang Lebaran. Paket-paket yang hendak dikirim beragam jenis.

“Makin banyak barang yang harus dikirim mas,” kata petugas perusahaan ekspedisi JNE Express kepada Hukumonline, beberapa waktu lalu. “Tapi kita tetap harus memastikan barang yang dikirim aman, dalam arti bukan barang terlarang,” sambungnya.

Pada medio Maret lalu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka peredaran gelap narkoba yang dikirim menggunakan perusahaan ekspedisi. Ada 66,9 kilogram ganja yang dikirimkan, dan para tersangka ditengarai polisi sebagai pengedar. Para pelaku mengirimkan ganja dengan menyamarkan sebagai paket makanan. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejauh ini, meskipun sudah beberapa kali terungkap pengiriman sabu atau ganja lewat perusahaan ekspedisi, polisi tak mempersalahkan petugas perusahaan. Padahal, pengiriman barang berbahaya sebenarnya dapat menimbulkan sengketa antara para pelaku bisnis, misalnya perusahaan pengangkut dengan perusahaan asuransi. Sebagai contoh dapatlah disimak sengketa yang terungkap dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1935 K/Pdt/2012 tanggal 14 Januari 2013.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional