Legitimasi PHK Sepihak dan Hilangnya Perundingan Bipartit

Legitimasi PHK Sepihak dan Hilangnya Perundingan Bipartit

Adanya klausul Pasal 37 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021 membuat upaya bipartit bisa hilang dari suatu proses PHK, ini dilematis.
Legitimasi PHK Sepihak dan Hilangnya Perundingan Bipartit
Ilustrasi: Shutterstock

Tak banyak dibahas, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja yang merupakan turunan UU Cipta Kerja nyatanya menghapuskan mekanisme yang selama ini substantif menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pengusaha, yakni perundingan bipartit. Konteks menghapuskannya memang bukan secara terang, mengingat dalam Pasal 39 PP 35/2021 juga masih diatur soal bipartit, namun lebih ke dalam bentuk penghapusan secara implisit kontekstual.

Implisit karena memang tidak terang dihapuskan, melainkan via disisipkannya ketentuan baru, yakni PHK bisa dilakukan secara sepihak dengan menyampaikan pemberitahuan PHK. Hal ini diatur dalam Pasal 37 ayat (2) PP 35/2021 yang bunyinya, ‘Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam Perusahaan apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh’.

Bila dibaca sekilas, tampak aturan itu sekadar memfasilitasi pengusaha untuk melakukan PHK dengan cara pemberitahuan. Tapi jika dikaji secara holistik yang membenturkannya dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka sebetulnya beleid ini bisa menghapus kewajiban bahwa setiap PHK yang dilakukan ‘wajib sudah melalui perundingan bipartit’ terlebih dahulu. Konteksnya, bila pekerja terdampak tak mengajukan penolakan atas surat pemberitahuan yang dilayangkan perusahaan.

Persoalan ini juga disorot oleh Hakim Ad Hoc PHI Mahkamah Agung, Sugeng Santoso saat diwawancarai Penulis. Sugeng juga mengakui adanya perubahan mekanisme PHK berdasarkan UU Ketenagakerjaan, tadinya PHK harus via bipartit dulu, namun kemudian disisipkan satu perubahan dalam PP 35/2021, yakni bisa via pemberitahuan PHK. Beleid Pasal 37 ayat (3) PP 35/2021 itu sebetulnya bertentangan dengan ayat (1) yang mengamanahkan agar pengusaha, serikat pekerja/buruh dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Ketika semangatnya adalah tidak dilakukan PHK oleh para pihak, maka penyelesaian pertamanya mestinya duduk bersama dalam perundingan bipartit.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional