Going Concern dalam Usaha Pertambangan Sebagai Pembayaran Utang Pailit

Going Concern dalam Usaha Pertambangan Sebagai Pembayaran Utang Pailit

Kelangsungan usaha atau going concern dapat menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh kurator agar kreditor mendapatkan haknya yaitu pembayaran piutang dengan ragam alasan yang melatarinya.
Going Concern dalam Usaha Pertambangan Sebagai Pembayaran Utang Pailit
Ilustrasi: Shutterstock

Dalam putusan pailit dari perkara PKPU, sebuah perusahaan yang pailit harus membayar utang-utangnya kepada para kreditor, baik kreditor konkuren maupun separatis. Dalam putusan pailit, pada praktiknya kurator dapat meminta going concern (kelangsungan usaha debitor) sebagai upaya pembayaran utang pailit, termasuk putusan pailit yang dijatuhkan kepada usaha pertambangan.

Pertimbangan utama untuk melanjutkan going concern terhadap perusahaan yang telah dinyatakan pailit adalah nilai ekonomis perusahaan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan nilai aset fisik dari perusahaan tersebut. M. Hadi Subhan dalam bukunya berjudul “Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan,” memberikan contoh dari proposisi ini adalah perusahaan asuransi, perusahaan sekuritas, perusahaan pengembang dan perusahaan pembiayaan.

Dalam praktiknya seringkali harta debitor pailit tidak mencukupi membayar utang-utangnya kepada para kreditor khususnya kepada kreditor yang tidak memiliki hak gadai, hak tanggungan, jaminan, hipotek dan jaminan lainnya dari hasil likuidasi yang dilakukan oleh kurator. Hal ini dikarenakan dalam melakukan likuidasi terhadap harta-harta debitor pailit melalui lelang dengan harga yang relatif murah, sehingga seringkali kurator menyarankan untuk melanjutkan usaha debitor pailit melalui suatu perdamaian dengan mengusulkan kelangsungan usaha dalam rangka meningkatkan nilai aset perusahaan debitor pailit.

Perdamaian merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang perusahaan pailit. Perdamaian yang dapat dilakukan jika debitor dinyatakan pailit dapat berupa melanjutkan usaha debitor pailit oleh kurator. Dengan memberikan kesempatan melanjutkan usaha (going concern) debitor pailit, kreditor akan mendapatkan pembayaran semua piutang-piutangnya dibandingkan harta debitor pailit langsung dilikuidasi oleh kurator.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional